1) Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan. Untuk kepentingan para dokter agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.
2) Internsip merupakan konsekuensi UU Praktik Kedokteran. Hanya dokter yang boleh praktek dokter. Kurikulum pendidikan kedokteran berbasis kompetensi (KBK), mengikuti UU Praktik Kedokteran, jadi penambahan pendidikan profesi dapat setara dengan seluruh pendidikan dokter dimasa lalu. Program internsip sebagai satu tahap lagi untuk pemahiran dan pemandirian dokter diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education lembaga pendidikan dokter di bawah WHO
3) Internsip diinisiasi dan dikembangkan oleh Dikti dan Kolegium Dokter Indonesia melalui Proyek HWS Dikti sejak tahun 2003. Studi orientasi Ditjen Dikti saat dipimpin Fasli Jalal dan Kolegium Dokter Indonesia ke Australia, Inggris, Belanda dan Singapura merekomendasikan adanya Internsip bagi dokter
4) Modul-model internsip kemudian disiapkan oleh Kolegium Dokter Indonesia dan pelaksanaan diserahkan ke Kementerian Kesehatan karena pendanaan dan sarana rumah sakit / Puskesmas merupakan domain Kemenkes
5) Karena berstatus magang/In House training maka dokter internsip mendapat Bantuan untuk Biaya Hidup (bukan gaji) sebesar Rp.2.500.000/bulan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing oleh KPPN Kementerian Keuangan. Selain itu sebagian besar dokter internsip mendapatkan insentif tambahan dari Pemda yang berkisar antara 1 juta sd 6 juta/bulan tergantung kemampuan daerah
6) Berdasarkan UU Dikdok pasal 7 ayat 8. Internsip diselenggarakan oleh Kemristekdikti, Kemenkes, PB IDI, Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Pendidikan dana KKI. Sehingga Internsip adalah tanggung jawab bersama seluruh stakeholder tersebut
6) Pengelola internsip secara teknis adalah Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) yang anggotanya adalah perwakilan dari PB IDI, Kolegium Dokter Indonesia, Kemenkes, ARSADA, dan AIPKI
7) Rumah Sakit dan Puskesmas yg dijadikan wahana internsip telah disurvei kelayakannya oleh KIDI. Pendamping juga sudah dilatih oleh KIDI dengan akreditasi oleh Kemenkes
8) Setiap Provinsi memiliki perwakilan KIDI yang bertugas memantau pelaksanaan di daerah
9) Kemenkes sebagai institusi yang diberikan amanat penyelenggaraan program internsip berupaya terus menerus melakuan perbaikan program. Salah satunya adalah meningkatkan bantuan biaya hidup (BBH) Internsip dari Rp. 1,2 juta/bulan menjadi 2,5 juta/bulan. Saat ini tengah diupayakan naik kembali tahun 2016 dengan ditambah komponen bantuan iuran jaminan kesehatan
10) Evaluasi internsip telah dilakukan tahun 2013 oleh FKUI, FK Unair dan FK UGM bekerjasama dgn Badan Litbangkes Kemenkes. Hasil evaluasi telah dipaparkan dalam RDP Kemenkes dengan Komisi IX DPRI RI tgl 24 Juni 2013 dengan rekomendasi dari DPR agar Program Internsip dilanjutkan karena mematangkan dokter dalam pelayanan kesehatan dan utk menjamin keselamatan pasien
Anggota KIDI adalah sebagai berikut:
1). dr. Nur Abadi. MM. M.Si – ARSADA
2) dr. Wawang Sukarya Sp.OG, MARS-KKI
3) dr. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, Finasim-Kemenkes
4) dr. Asjikin Iman, MHA-Kemenkes
5) dr. Adib Khumaedi, Sp.Orth- PB IDI
6) dr. Hermien Widjajati. Sp.A-Kemenkes
7) dr. Daeng M. faqih, MHKes- PB IDI
8) dr. Abraham Andi Padlan Patarai-Kolegium Dokter
9) dr. Emil S Moerad, Sp. P- Asosiasi institusi pendidikan
Gaji atau BHD?
Tulisan dr. Rahadi Widodo
Dionisius Giri Samodra, 24, dokter muda yang meninggal saat menjalani internship atau magang di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, tak punya jaminan kesehatan saat mulai bertugas. Sebab, pemerintah baru mewajibkan BPJS bagi para dokter internship, Oktober tahun ini.
Begitu, ya? Ternyata.
Seandainya berita meninggalnya dokter Andra tidak mencuat di media, hal ini tidak akan diketahui masyarakat umum. Kami para dokter pun baru tahu bahwa sebegitu dzalimnya pemerintah RI memperlakukan adik-adik kami, para dokter yang masih muda ini.
*Note : Dokter yang masih muda, bukan ‘dokter muda’. DULU, sebutan dokter muda itu kami sematkan pada rekan-rekan co-assisten di RS Pendidikan. Sebutan yang lebih menghargai dibanding panggilan ‘co-ass’.
Suatu kedzaliman nyata dari pemerintah, ketika mengirim seorang dokter untuk bertugas di institusi pelayanan kesehatan tanpa membekalinya dengan jaminan/asuransi kesehatan. Kita semua tahu, petugas kesehatan termasuk dokter, sangat rentan terpapar penyakit. Sungguh sadis kakak-kakak kita para dokter yang menjadi pejabat di Kemenkes RI, dengan “sengaja” membenturkan adik-adiknya pada penyakit, tanpa membekali jaminan apapun.
Barangkali, sumpah dokter untuk memperlakukan teman sejawat sebagaimana kita sendiri ingin diperlakukan, tidak berlaku lagi bagi dokter-dokter pejabat kemenkes.
Oh ya, bagi yang alergi dengan kritik terhadap pemerintahan sekarang. Maaf, saya tidak sedang mengkritik pemerintahan Bapak Jokowi. Program Internship ini adalah produk pemerintahan SBY. UU Pendidikan Kedokteran yang mengamanatkannya juga dibuat di masa SBY. Permenkes yang mengaturnya pun dibuat tahun 2010 (itulah maka Bu Menkes sekarang tidak tahu-menahu).
Pemerintahan era Jokowi justru ‘lebih baik’. Yaitu mewajibkan dokter internship punya jaminan kesehatan sebelum diberangkatkan ke tempat tugas. Aturan itu baru berlaku Oktober tahun ini. Tapi baca lagi kalimat di atas. Poinnya adalah ‘mewajibkan’ bukan ‘menyediakan’.
Prakteknya, para dokter internship tersebut diwajibkan menjadi anggota JKN/BPJS kesehatan dengan MEMBAYAR IURANNYA SENDIRI, alias JKN MANDIRI. Keren, nggak?!
Kalau ada pengusaha mewajibkan buruh di pabriknya untuk menjadi anggota JKN Mandiri dengan memaksa buruh itu membayar iurannya sendiri… apa itu namanya, dzalim bukan?!
Oh ya, kita sudah dengar penjelasan Kepala Badan PPSDM Kemenkes dr. Usman Sumantri tentang dokter-dokter internship ini. Bapak dokter yang pejabat itu sudah memaparkannya di tivi berkali-kali. Iya, kita paham. Dokter internship tidak termasuk golongan ‘pegawai’ di Kemenkes. Beda dengan dokter PTT. Karena bukan pegawai maka mereka tidak diberikan fasilitas sebagaimana pegawai pada umumnya.
Lantas APA sebenarnya mereka itu?
PEGAWAI bukan, MAHASISWA bukan.
*note (lagi) : Bu Menkes sudah minta maaf telah menyebut dokter internship sebagai mahasiswa. Sudah kita terima permintaan maafnya, kan?!
Sebagai BUKAN PEGAWAI, maka dokter internship tidak digaji. Apapun pekerjaan yang mereka lakukan, anggap saja itu kerja rodi. Iya, itu istilah di zaman belanda. Di zaman jepang, namanya romusha. Di jaman ‘reformasi’ namanya internship.
Kalau ada pengusaha mengadakan kegiatan magang untuk karyawannya, tanpa memberikan gaji… apa itu namanya, dzalim bukan?! Apakah pengusaha seperti itu akan dibiarkan saja oleh pejabat Disnaker setempat?
Apakah tenaga-tenaga kerja kita yang ikut program magang ke Jepang, Korsel, dll tidak digaji?
Tapi mereka menerima uang, kok? 2,5 juta per bulan?
Iya, tapi kata Bapak Kepala Badan PPSDM Kemenkes, itu bukan gaji. Itu bantuan biaya hidup.
Hmm… baiklah, bantuan biaya hidup.
BANTUAN? Tapi kenapa dikenakan pajak?
Pajak apa namanya? PAJAK BANTUAN BIAYA HIDUP? Memang ada, ya?
Coba rekan-rekan cari tahu, pajak apa itu. Kalau yang dipungut itu adalah PAJAK PENGHASILAN sebagaimana dikenakan terhadap pegawai pada umumnya, maka secara legal uang 2,5 juta itu adalah GAJI. Cuma Bapak Pejabat aja yang ngeles, supaya terbebas dari kewajiban memberikan fasilitas kepada ‘pegawai’ (yang tidak diakuinya) itu.
Program internship sudah (terlanjur) berjalan. UU Pendidikan Kedokteran yang mengamanatkannya sudah dibuat, diundangkan, dan ‘tiba-tiba’ muncul di tengah-tengah kita, sedang kebanyakan dari kita tergagap-gagap karena tidak mengetahui bagaimana asal-mulanya.
Bagi kita, yang tidak punya kuasa ikut-campur menyusun UU itu, wajar timbul pertanyaan, mengapa bikin program yang begitu rumit, aneh, dan komplex seperti internship ini?
Kalau tujuannya meningkatkan kompetensi dokter baru, mengapa tidak diserahkan mekanismenya ke Kementerian Pendidikan (apapun nama kementeriannya). Bukankah lebih sederhana kalau fakultas kedokteran bekerjasama dengan institusi pelayanan kesehatan setempat untuk membimbing dokter menjelang lulus? Semacam ‘co-ass stase luar’ begitu. Simpel, kan?
Penanggungjawabnya juga jelas, kementerian pendidikan. Tidak seperti sekarang. Kementerian pendidikan sudah lepas tangan karena mereka sudah diwisuda dan bukan mahasiswa lagi. Sementara Kementerian Kesehatan tidak juga mengurusi karena menganggap mereka ‘bukan pegawai’ (bahkan sempat disebut masih mahasiswa).
Terus siapa mereka?
Anak-anak yang kehilangan induknya.
Bacaan lanjutan:
http://m.metrotvnews.com/read/2015/11/13/450564/sejak-bertugas-andra-tak-punya-jaminan-kesehatan
Sumber: imedicine indonesia
Tolong Banget di Share!!!
Biar eksis? Bukan..biar ditindaklanjuti Oleh mereka yg merasa pejabat. Silakan tidak mencantumkan nama medstories kalau merasa Ini modus nambah followers..yg penting dishare aja.
Salam,
#Medstories