Keberadaan tenaga kesehatan dalam jumlah dan jenis yang diperlukan dengan mutu terbaik di Puskesmas dan Rumah Sakit sangat diperlukan guna mendukung tercapainya sasaran-sasaran Millennium Development Goals (MDG) dan suksesnya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, SP.A, MPH, saat meresmikan Gedung Jurusan Kebidanan, Analis Kesehatan dan Laboratorium Gizi; Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado, dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas I Manado, Senin (24/3).
Mengutip data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sampai 20 Maret 2014, terdapat 95.976 dokter yang teregistrasi dan bekerja pada sektor kesehatan di Indonesia – baik di jajaran Pemerintah maupun swasta.
“Dengan demikian, rasio jumlah dokter terhadap penduduk di Indonesia yang saat ini berjumlah 243,6 juta jiwa adalah 1 dokter untuk 2.538 penduduk. Rasio ini lebih tinggi dari rasio dokter ideal menurut WHO, yaitu 1 dokter untuk 2.500 penduduk”, ujar Menkes
Menkes menuturkan dari jumlah tersebut, 17.507 dokter bekerja di Puskesmas, sehingga diperkirakan setiap Puskesmas rata-rata memiliki sekitar 1,8 dokter. Akan tetapi, data Kementerian Kesehatan menunjukkan 938 Puskesmas atau 9,8% dari 9.599 Puskesmas yang ada masih kekurangan atau bahkan tidak memiliki dokter yang diakibatkan oleh distribusi tenaga dokter di Indonesia yang belum merata. Sebab, ternyata ada beberapa daerah yang mempunyai kelebihan tenaga dokter, sedangkan daerah lainnya kekurangan.
Masalah distribusi yang belum merata ini juga terjadi pada tenaga kesehatan lain seperti perawat dan bidan. Dewasa ini, ada 2,958 Puskesmas (30,8%) yang belum mempunyai sanitarian, 2,898 Puskesmas (30,2%) yang belum mempunyai tenaga gizi, dan ada 5.274 Puskesmas (54,9%) yang mempunyai tenaga analis laboratorium.
Menkes menyatakan bahwa Pemerintah menyikapi tantangan dalam pemenuhan SDM kesehatan dengan melakukan strategi dan terobosan sebagai berikut : 1) Menempatkan tenaga kesehatan PTT Dokter, Dokter gigi dan Bidan di seluruh Indonesia, 2) Melaksanakan Penugasan Khusus Tenaga D3 Kesehatan yang diprioritaskan di DTPK dan Daerah Bermasalah Kesehatan; 3) Melaksanakan Program Residen Senior; dan Keempat, melaksanakan Program Internship Dokter Indonesia.
“Saya berharap strategi Pemerintah ini dilaksanakan oleh segenap jajaran kesehatan di Tanah Air dan didukung Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dengan sungguh-sungguh”, kata Menkes.
Lebih lanjut, Menkes mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Indonesia melakukan langkah dan upaya untuk: 1) Menjamin terpenuhinya jumlah dan jenis tenaga kesehatan dan menjamin retensinya; 2) Memperhatikan pola karir t;enaga kesehatan dan 3) Memperhatikan tersedianya fasilitas dan insentif bagi tenaga kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.