Pada saat melakukan dialog dengan jajaran kesehatan RSUD Kabupaten Sorong, Papua Barat Senin (14/4), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A meminta pihak RSUD Kabupaten Sorong, mendorong masyarakat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Dengan ikut JKN, masyarakat akan memiliki akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Menkes mengatakan, bagi para perkerja yang belum menjadi peserta JKN agar mendorong perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, karena hal tersebut akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan.
Mulai Juni 2015, para pekerja akan menbayar iur JKN sebesar 1% dari penghasilan tidak kena pajak, sementara 4% dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja. JKN juga dapat diikuti oleh pekerja informal dengan memilih untuk menjadi peserta kelas 1 dengan membayar iuran sebesar Rp. 59.500, kelas 2 Rp. 42.500, dan kelas 3 hanya sebesar Rp. 25.500 per orang setiap bulannya.
Efisiensi Rumah Sakit
RSUD Sorong sudah mejadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimana dana operasional dapat dikelola sendiri oleh rumah sakit. Untuk itu Menkes berpesan agar dana yang ada dikelola dengan baik”, pesan Menkes.
Menkes melanjutkan, berdasarkan evaluasi Kemenkes terkait sistem Pembayaran Indonesia Case Based Group (INA CBG’s) yang dianut dalam JKN, dari 313 Rumah sakit kelas tipe A, B, C dan D, 97% mendapatkan surplus, hanya 3% yang mengalami defisit akibat tidak melakukan efisiensi.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menjelaskan makna efisiensi. Menurut Menkes, sewaktu RS belum menganut INA CBG’s, rumah sakit menganut Fee for Service dimana semua biaya dibebankan kepada pasien. Menkes mencontohkan, ada Rumah Sakit yang membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk semua pasien yang dirawat agar dipasang infus sementara pemasangan infus memakan biaya yang tidak sedikit dan belum tentu dibutuhkan. Hal tersebut membuat pasien membayar sesuatu yang tidak diperlukan.
Contoh kasus lainnya, ada pasien rawat inap, yang semestinya sudah bisa pulang pada hari Jumat tetapi karena dokternya berhalangan hadir maka pasien dipulangkan hari Senin, menunggu dokter masuk. Dalam hal ini pasien dirugikan harus dirawat ekstra tiga hari.
“Kita tidak mau hal tersebut masih terjadi. Rumah sakit harus melakukan efisiensi, karena apabila terdapat kelebihan biaya, maka menjadi cost share, antara BPJS dengan rumah sakit. Dengan demikian rumah sakit didorong untuk memiliki clinical pathway ( konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien) bagi penyakit – penyakit yang sering muncul, semua tenaga kesehatan harus mengikutinya”, imbuh Menkes.
Peserta Eks Jamkesmas
Dalam acara diskusi yang dihadiri oleh para dokter, perawat dan tenaga kesahatan tersebut, Menkes juga menjelaskan mengenai bayi baru lahir peserta eks Jamkesmas yang belum terdata dalam PBI yang sempat menimbulkan permasalahan di RSUD Kab. Sorong.
Menkes menyatakan bahwa bayi peserta Jamkesmas tetap ditanggung sampai adanya pembaharuan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama BPJS setiap 6 bulan sekali.
Menkes menyarankan kepada Pemda Sorong, agar nama dan bukti – bukti peserta Jamkesmas didaftarkan kepada kantor BPJS cara lainnya yaitu dengan melaporkan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial setempat.
“Untuk sementara ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu dengan mendaftarkan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun apabila daerah tidak memiliki sistem Jamkesda maka diajukan kepada kantor BPJS sementara ada pembaharuan data baru dari PBI, apakah masih termasuk kategori PBI atau Non-PBI”, jelas Menkes.
Dalam kunjungan kerja ke Sorong, selain berdialog dengan jajaran kesehatan, Menkes juga menyerahkan satu unit Bantuan GeneXpert, alat tes diagnostik TB untuk RSUD Kab. Sorong dan menandatangani prasasti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Manokwari sekagilus meresmikan secara simbolis pemakaian gedung tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP-PL) Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Bina Upaya Rujukan, dr. Chairul Radjab Nasution, Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang dr. Andi Muhadir, Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Slamet, Kepala Dinas Keseahatan Prov. Papua Barat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.