Pada tanggal 27 – 29 April 2014, Indonesia mendapatkan kehormatan menjadi tuan rumah Pertemuan 1st ASEAN Medical Discilpinary Board Meeting (Pertemuan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Tingkat ASEAN). Tujuan pertemuan ialah untuk mengidentifikasi dan mensinergikan sistem penanganan dan penegakan disiplin kedokteran/kedokteran gigi di antara Negara ASEAN.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) diadakan dalam rangka menyongsong era ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 2015, khususnya di bidang penyediaan jasa pelayanan kesehatan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Majelis Disiplin Kedokteran/Kedokteran Gigi dari 7 negara yaitu: Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja, Myanmar, Filipina dan Timor Leste.
Selama dekade terakhir ini, kita telah mengalami beberapa permasalahan terkait profesi medis. di Amerika Serikat tahun 1999, diperkirakan setidaknya sekitar 44.000 – 98.000 kematian di rumah sakit karena faktor kelalaian medis (mal praktek). Sementara di Indonesia sendiri, dalam kurun waktu Januari 2014 hingga sekarang, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencatat 20 tindakan indisipliner oleh dokter pada Divisi Ortopedi.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro ketika menyampaikan sambutan pembukaan acara didepan para peserta pertemuan. Jakarta, (28/4)
“Profesi medis tidak hanya sekedar interaksi antara dokter atau dokter gigi dengan pasien, tetapi membutuhkan pengetahuan, skill dan perilaku yang memiliki standar tertentu. Masyarakat selalu mencari pelayanan medis yang terbaik, oleh karenanya dokter dan dokter gigi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.” Sambung Supriyantoro.
Pada saat Jumpa Pers di sore hari, Ketua MKDI, Prof. Ali Baziad menyatakan bahwa setiap Negara memiliki sistem yang berbeda dalam hal penegakan disiplin kedokteran, dan aturan tersebut harus diketahui oleh setiap dokter agar bisa mengindarkan diri dari malpraktik.
“Apabila seorang dokter Indonesia ingin bekerja di Negara ASEAN atau sebaliknya, mereka harus tau aturan main di Negara masing – masing, karena bagaimanapun peraturan Undang – Undang tidak biasa di ubah. Setiap negara punya aturan main sendiri, sehingga tidak ada pilihan lain bila orang ingin bekerja disana harus mematuhi aturan main dinegara tempat bekerja. Indonesia misalnya memiliki 28 jenis tindakan yang tidak boleh dilanggar oleh dokter” tegas Ali.
Dalam pertemuan tersebut berhasil membentuk suatu forum yang akan membahas berbagai hal mengenai disiplin kedokteran yang rencananya akan menjadi agenda rutin tahunan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.