Kementerian Kesehatan RI meluncurkan inisiatif penggunaan Antiretroviral (ARV) untuk Pengobatan dan Pencegahan atau dikenal dengan Strategic Use of ARV (SUFA) pada pertengahan tahun 2013, yang bertujuan meningkatkan cakupan tes HIV, meningkatkan cakupan ART serta meningkatkan retensi terhadap ART. SUFA telah dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota dan akan diperluas secara bertahap pada tahun 2014 menjadi total 75 Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada Temu Media berjudul “Apakah Indonesia sudah mencapai titik balik?” di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Selasa lalu (5/8).
Sewindu terakhir, perkembangan terus dilakukan dalam upaya pengendalian HIV/AIDS di Indonesia, mulai dari inovasi pencegahan penularan dari jarum suntik yang disebut Harm Reduction pada tahun 2006; pencegahan Penularan Melalui Transmisi Seksual (PMTS) mulai tahun 2010; penguatan Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PPIA) pda tahun 2011; pengembangan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) di tingkat Puskesmas pada tahun 2012; hingga terobosan paling baru yang disebut Strategic use of ARV (SUFA) dimulai pada pertengahan tahun 2013.
Dalam implementasinya, SUFA menekankan pada “TOP”, merupakan kepanjangan dari Temukan, Obati, dan Pertahankan.
Temukan yang Positif memiliki arti menawarkan tes HIV kepada semua orang yg memiliki perilaku berisiko, penawaran tes HIV rutin kepada ibu hamil, pasien TB, Hepatitis, IMS, pasangan ODHA. Untuk populasi kunci yang status HIV nya masih negatif, dilakukan tes ulang minimal setiap 6 bulan.
Selanjutnya adalah Obati yang Ditemukan, yaitu memberikan pengobatan bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria yaitu: memulai pengobatan Antiretroviral (ARV) secara dini bila jumlah CD4 ≤ 350 atau memulai pengobatan ARV tanpa melihat jumlah CD4-nya pada ODHA dengan stadium klinis AIDS 3 atau 4, ibu hamil, pasien TB, pasien Hepatitis dan populasi kunci yang HIV (+). Obat ARV dapat berupa kombinasi beberapa obat atau obat Kombinasi Dosis Tetap atau Fixed Dose Combination (KDT/FDC).
“Seperti kita ketahui, semakin dini penderita HIV diberikan antiretroviral, maka jumlah virus dalam darahnya akan menurun dan risiko penularan kepada orang lain juga berkurang, sehingga mutu hidupnya pun menjadi lebih baik”, jelas Menkes.
Yang terakhir adalah Pertahankan yang Diobati. Artinya, memastikan pasien patuh minum obat seumur hidup dengan memberikan pendampingan terutama pada awal pengobatan, serta memberikan dukungan yang tepat dari keluarga, komunitas, kelompok dukungan sebaya dan layanan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.