Tidak benar bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan roadmap cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya bagi bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dsb.
Dan tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.
BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat. Tatacara pendaftaran dan pembayaran peserta dapat dilihat dalam website BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id.
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019. Namun demikian diharapkan masyarakat segera mendaftarkan diri selahi masih sehat sebagai wujud gotong royong yang merupakan prinsip dari program jaminan kesehatan ini.
Cara Mendaftar
Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Syaratnya : Mengisi Formulir Registrasi Badan Usaha (melampirkan NPWP Badan/SIUP/TDP/domisili) dan menyampaikan data peserta sesuai format yang ditentukan.
Setelah mendaftar maka setiap perusahaan akan mendapatkan nomor virtual account, kemudian lakukan pembayaran ke Bank BRI/Mandiri/BNI, bukti pembayarannya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu/mencetak kartu e-ID secara mandiri di perusahaan.
Dasar perhitungan dari iuran ialah persentasi gaji/upah, sbb :
1. Bagi PNS/TNI/PORI menggunakan gaji pokok dan tunjangan keluarga
2. Bagi Pekerja Pemerintah non Pegawai Negeri (PPnPN) menggunakan penghasilan tetap
3. Pekerja Penerima Upah lainnya menggunakan menggunakan gaji/upah dengan tunjangan tetap
Persentase besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibayar melalui APBN/APBD sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dibayar dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU selain Peserta diatas adalah sebesar 4,5% (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5%) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, 0,5% dibayar oleh Peserta (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 1%)
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak.
Iuran yang dibayarkan oleh peserta PPU menanggung maksimal lima orang per keluarga, meliputi pekerja, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah. Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan yang ditanggung yaitu anak ke-4, dan seterusnya, serta orangtua-mertua, dengan iuran sebesar 1% dari gaji/upah PPU.
Jika terjadi perubahan data pekerja/pegawai/karyawan, maka pengurusannya akan dilakukan oleh pihak perusahaan secara kolektif. Apabila terdapat mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai).
Untuk peserta mandiri, pendaftaran peserta dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui website BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id
Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
a. asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga
c. Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
e. Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
Untuk pendaftaran online, peserta dapat membuka website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.
Selanjutnya peserta dapat melakukan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melakukan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai KIS dan BPJS Kesehatan, silakan hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di 500400 (hotline 24 jam) atau klik www.bpjs-kesehatan.go.id.