Jakarta, 18 Agustus 2014
Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) masih perlu ditingkatkan. Hendaknya Lomba Sekolah Sehat (LSS) dapat menjadi instrumen yang sungguh-sungguh mampu mendorong pelaksanaan UKS di semua sekolah di Tanah Air.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah mboi, Sp.A, MPH, saat berdialog dengan para Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional tahun 2014 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (18/8).
UKS merupakan wadah lintas sektor yang strategis untuk memecahkan masalah-masalah kesehatan. Pelaksanaan UKS perlu didukung dengan sumber daya yang mencukupi baik sumberdaya manusia maupun pembiayaan yang berasal dari semua sektor terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Selain itu, peran Puskesmas dari wilayah sekolah pemenang juga sangat penting, karena merupakan bagian dari Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan.
“Dari sumber APBN Kesehatan, pelaksanaan UKS di Daerah dapat didukung dengan dana Dekonsentrasi dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)”, ujar Menkes.
Kesehatan anak usia sekolah merupakan hal yang penting, karena kelompok usia anak sekolah di Indonesia berjumlah sekitar 66 juta atau 28% dari jumlah penduduk menurut Hasil Sensus Penduduk 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 juta (70%) di antaranya bersekolah baik di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA).
Dewasa ini, baru 74% Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia yang telah melaksanakan penjaringan kesehatan dari target 94%. Penjaringan kesehatan di sekolah sangat penting karena merupakan dasar untuk mendeteksi masalah kesehatan yang dihadapi peserta didik dan berpotensi menganggu proses belajar-mengajar, dan menentukan jenis-jenis pelayanan yang harus diberikan untuk peserta didik.
“Di samping jumlahnya yang besar, kelompok umur ini adalah generasi muda yang menjadi harapan kita semua. Mereka adalah anak-anak kita sendiri yang akan menentukan masa depan bangsa. Bangsa yang sehat, berkualitas, produktif, dan berdaya saing sangat ditentukan oleh derajat kesehatan dan kualitas hidup kelompok umur ini”, tutur Menkes.
Masalah kesehatan anak usia sekolah sangat kompleks dan bervariasi. Hasil Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 26,4% anak usia kelompok SD/SMP menderita anemia gizi, yang dapat berpengaruh pada prestasi belajar anak. Di samping itu, Riskesdas juga melaporkan perilaku berisiko yang dilakukan oleh kelompok usia anak sekolah, seperti: 1) Merokok dilakukan oleh 18,3% anak usia 15-19 tahun; 2) Kurang aktifitas fisik pada 35,4% anak usia 15-19 tahun; 3) Terdapat 95% anak usia 13-15 tahun kurang mengkonsumsi buah/sayur; 4) Ada 92,3% anak usia 13-15 tahun tidak menggosok gigi dengan benar; dan 5) Terdapat 80% anak usia 13-15 tahun tidak mencuci tangan dengan benar.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya jajanan yang tidak memenuhi syarat yang ditawarkan di lingkungan sekolah. Laporan BPOM tahun 2013 menunjukkan bahwa sekitar 31,8% Panganan dan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang dijual di lingkungan sekolah dasar adalah makanan dan jajanan yang mengandung bahan berbahaya.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengharapkan dukungan seluruh sektor dalam mensukseskan pelaksanaan UKS, baik dalam pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat. Peran lintas sektor sangat penting karena pelaksanaan ketiga intervensi ini di sekolah terkait dengan kurikulum, institusi pendidikan, peserta didik, dan wilayah kerja yang merupakan urusan, tugas, fungsi atau tanggung jawab berbagai sektor.
Lebih lanjut, Menkes juga mengharapkan agar tingkat partisipasi Lomba Sekolah Sehat 2014 masih perlu ditingkatkan, karena belum seluruh Provinsi dan sekolah yang menjadi peserta lomba. Untuk itu, Menkes mengimbau kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada perwakilan dari Kementerian dan Lembaga yang hadir, untuk memberikan perhatian dengan: 1) Melakukan sosialisasi dan advokasi kepada sekolah-sekolah agar berminat menjadi peserta lomba, sehingga peserta LSS makin meningkat; 2) Memberikan umpan balik hasil penilaian lomba kepada sekolah-sekolah peserta lomba, agar mereka dapat melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang masih dihadapi; 3) Memotivasi sekolah agar menjadikan lomba sebagai peluang untuk makin memperkuat dan meningkatkan pelaksanan UKS; serta 4) Memanfaatkan LSS sebagai salah satu cara menilai tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan, khususnya dalam melembagakan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kalangan seluruh warga sekolah, baik para murid, para guru, maupun karyawan sekolah.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.