Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K), didampingi para pejabat eselon I Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan), Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes, didampingi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, menghadiri Rapat Kerja Lanjutan dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Gatot Subroto, Jakarta (21/1). Agenda pertemuan kali ini, baik pihak Kemenkes RI maupun BPJS Kesehatan mendengarkan masukan dari para anggota Komisi IX DPR RI terhadap pembahasan yang telah disampaikan kepada forum, Senin lalu (19/1).
Sebelumnya, Menkes RI menjelaskan mengenai tiga hal utama, yaitu: 1) Grand Design Pembangunan Kesehatan untuk 5 Tahun ke Depan; 2) Kesiapan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015; serta 3) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sedangkan Dirut BPJS Kemenkes RI menjelaskan mengenai empat hal, yaitu: 1) Perkembangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan percepatan rencana universal coverage tahun 2019; 2) Sistem pembiayaan program JKN; 3) Perkembangan koordinasi manfaat; serta 4) Kesiapan BPJS Kesehatan dalam pengintegrasian program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan JKN.
Rapat Kerja Lanjutan Komisi IX DPR RI dibuka oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, ST, M.Si, pada pukul 10.20 WIB. Rapat dihadiri 3 pimpinan dan 34 anggota komisi IX 10 fraksi. Dalam pertemuan tersebut, banyak masukan yang disampaikan, diantaranya: 1) Komisi IX bersepakat untuk memperjuangkan revisi besaran anggaran kesehatan; 2) Masukan agar anggaran JKN dipisahkan dari anggaran Kemenkes RI; 3) Masukan untuk peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan dan kompetensi tenaga kesehatan di daerah; dan 4) Masukan terhadap peningkatan pelaksanaan JKN dengan KIS; dan permasalahan kesehatan lainnya, misalnya moratorium program studi kesehatan.
Rapat yang berlangsung selama hampir 10 jam tersebut menghasilkan 8 poin kesimpulan, yaitu:
- Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan pelaksanaan program jaminan kesehatan dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi IX DPR RI, diantaranya sebagai berikut:
- Komisi IX DPR RI akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Sosial, serta Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pusat Statistik (BPS), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan data masyarakat yang berhak menerima PBI lebih akurat dan tepat sasaran.
- Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk membahas rencana moratorium program studi profesi kesehatan.
- Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk membuat terobosan dan langkah strategis penanganan berbagai permasalahan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, diantaranya sebagai berikut:
- Revitalisasi peran Puskesmas, Pustu, dan Poskestren, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatannya.
- Penegakan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit sehingga tidak ada lagi penolakan pasien di rumah sakit.
- Pengarusutamaan upaya promotif dan preventif dalam program kesehatan, khususnya pada skema pelayanan dan manfaat BPJS Kesehatan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Evaluasi pelaksanaan e-catalog serta melakukan koordinasi dengan pelaku usaha di bidang farmasi guna menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
- Komisi IX DPR RI mendukung kebijakan Pemerintah untuk tidak memberlakukan moratorium penerimaan CPNS bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Komisi IX DPR RI juga mendukung Kementerian RI yang telah mengajukan tenaga kesehatan PTT dengan masa pengabdian lebih dari 2 tahun terhitung kontrak kerja pertama sebagai PTT untuk menjadi PNS pada tahun 2015 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui formasi khusus.
- Berbagai permasalahan terkait tenaga kesehatan termasuk pendidikan, peningkatan kompetensi dan penyebaran tenaga kesehatan harus mendapatkan penanganan dan perhatian yang serius dari Kementerian Kesehatan RI. Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Komisi IX RI mendukung peningkatan anggaran kesehatan menjadi 5% dari APBN sebagaimana amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat terpenuhi, dan pemisahan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari anggaran Kementerian Kesehatan RI ke anggaran BPJS Kesehatan. Untuk itu, Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.
- Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan kesehatan 2015-2019 sehingga kebijakan dan program kerja yang dilaksanakan mengedepankan kepentingan rakyat.
- Meninjau kembali Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, yang menyebutkan masa berlaku kartu BPJS Kesehatan adalah 7 hari sejak pembayaran iuran pertama, khusus untuk kelas III.
- Memastikan tidak ada tumpang tindih antara Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Melakukan sosialisasi yang lebih gencar dengan menggandeng seluruh pihak termasuk Anggota Komisi IX DPR RI.
- Melakukan reformasi manajemen BPJS Kesehatan sehingga paradigma “melayani” menjadi mainstreaming para staf BPJS Kesehatan dari pusat hingga ke daerah.
- Melakukan komunikasi yang intensif dengan fasilitas kesehatan milik swasta sehingga ada peningkatan partisipasi dari pihak swasta.
- Partisipasi masyarakat yang sangat tinggi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dijadikan momentum untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pencapaian universal health coverage (UHC).
- Melaksanakan integrasi kepesertaan dari Jamkesda sesuai roadmap JKN dan pendaftaran pekerja formal di badan usaha ke BPJS Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.