Hingga Senin pagi (2/2), Demam Berdarah Dengue (DBD) belum dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) secara nasional. Meski demikian, terdapat empat provinsi yang melaporkan adanya peningkatan kasus DBD dan masuk ke dalam kategori KLB.
Keempat provinsi tersebut, yaitu: 1) Provinsi Jawa Timur sebanyak 18 Kabupaten/Kota (Banyuwangi, Jombang, Kediri, Kota Kediri, Madiun, Kota Madiun, Mojokerto, Probolinggo, Sumenep, Trenggalek, Tulungagung, Lamongan, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pamekasan, Ponorogo dan Situbondo); 2) Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 10 Kabupaten/Kota (Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Banjar, Banjar Baru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Tapin); 3) Provinsi Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas); dan 4) Provinsi Sulawesi Tenggara (Kabupaten Wakatobi).
Sebagai informasi, status KLB dinyatakan kepada suatu wilayah bila jumlah kasus DBD yang terjadi di wilayah tersebut dua kali lipat lebih banyak dari kasus DBD yang terjadi di bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, selain perlunya penguatan kembali sosialisasi kepada masyarakat melalui penyuluhan mengenai DBD, upaya utama lainnya yang dilakukan adalah pengendalian vektor melalui kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yaitu 3M Plus secara serentak.
3M terdiri dari tidak kegiatan utama, yaitu: 1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain; 2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya; dan 3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.
Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti: Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan; Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; Menggunakan kelambu dan repelant saat tidur; Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; Menanam tanaman pengusir nyamuk; Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; serta menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.