Semarang,6 Juni 2015
Indonesia memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas bidang jasa termasuk jasa pelayanan kesehatan. Situasi ini memungkinkan perjalanan untuk mencari pengobatan ke luar negeri dan memungkinkan penanaman modal asing dalam bidang jasa kesehatan. Untuk dapat bersaing dengan fasilitas kesehatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia maupun fasilitas kesehatan di luar negeri maka RS pemerintah harus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya.
Demikian sambutan Menkes Prof Nila F. Moeloek pada acara penyerahan seritikasi Akreditasi International dari Joint Commission International (JCI) di RSUP dr. Kariadi Semarang (6/6).
Pada saat ini di Indonesia sudah 20 RS terakreditasi Internasional JCI. Tujuh diantaranya adalah RS pemerintah yaitu RSUP Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, dan RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta, RSUP Sanglah Bali, RSUP dr Sardjito Jogjakarta, RSUP Wahidin Soedirohusodo Makasar, dan RSUP dr Kariadi. Tiga dari RS ini juga terakreditasi sebagai Academic Medical Center yaitu RSUP dr Sardjito, RSUP d Wahidin Sudirohusodo dan juga RSUP dr Kariadi. “Ini sangat membanggakan kita”, tegas Menkes.
Di era implementasi Jaminan Kesehatan Nasional ini, Pemerintah menetapkan 14 RS Rujukan Nasional melalui Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/390/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Rujukan Nasional. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tersebut salah satu kriteria sebagai RS Rujukan Nasional adalah terkreditasi internasional JCI dan status ini harus diraih selambat-lambatnya tahun 2019. Ada 4 RS Rujukan Nasional yang telah terakreditasi JCI yaitu RSCM, RSUP Sanglah, RSUP dr Sardjito, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo dan RSUP dr. Kariadi.
Status akreditasi diberikan kepada RS pendidikan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terstandar, bermutu, memperhatikan keselamatan pasien meskipun sebagian pelayanan diberikan oleh peserta didik dan menjadi bagian dari proses pendidikan Kedokteran. Rumah sakit yang telah berhasil meraih akreditasi JCI diharapkan terus meningkatkan mutu pelayanan dengan berkesinambungan karena status akreditasi ini akan dinilai ulang setiap tiga tahun. Status akreditasi yang diperoleh dengan kerja keras ini harus mampu dipertahankan.
Menkes menegaskan dengan telah terakreditasi JCI – Academic Medical Center, RSUP dr. Kariadi diharapkan menjadi role model dan siap berkontribusi membantu RS Rujukan Nasional yang belum terakreditasi. Selain itu juga siap berkontribusi mendorong RS Rujukan
Provinsi/Regional dengan memfasilitasi melalui studi banding serta berbagi pengalaman dalam implementasi standar akreditasi RS nasional maupun internasional. Sehingga diharapkan pada 2019, semua RS Rujukan Nasional dapat menjadi RS yang terstandar, bermutu tinggi dan memperhatikan keselamatan pasien.
Menkes juga berharap akan terbentuk jejaring antar Rumah Sakit Rujukan Nasional yang setara dalam mutu pelayanan dan dapat menjadi pembanding (benchmark) dalam proses peningkatan mutu pelayanan yang berkesinambungan.