Kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk pada 10 Juli 2015 lalu yang mengakibatkan 17 orang meninggal dunia serta 41 orang lainnya menderita luka bakar serius (30-50%) diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Indonesia agar lebih memperhatikan Kepastian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). K3 para pekerja harus diutamakan.
Khusus untuk kecelakaan kerja, diingatkan kepada seluruh perusahan di Indonesia agar dijadikan pelajaran bahwa pelanggaran pada K3 ini pidana hukumannya. Pihak perusahaan harus memperhatikan para pekerjanya. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada konferensi pers bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan Direktir HRD PT. Mandom, Tbk di RSCM, Jakarta Pusat (24/7). Menaker Hanif juga berharap agar para pekerja segera pulih dan dapat bekerja kembali. Untuk para pekerja yang meninggal, ia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam peristiwa ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana para pekerjanya terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua. Seluruh korban yang berjumlah 58 orang telah dipastikan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk 41 orang yang dirawat inap karena luka bakar serius maupun 17 orang yang meninggal dunia berupa santunan bagi ahli waris korban. Korban luka bakar akan dirawat sampai sembuh serta diberikan santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan kerja yang terjadi. Demikian disampaikan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Santunan tersebut akan keluar setelah pihak rumah sakit memberikan perincian pengobatan pekerja yang meninggal. Santunan tersebut berjumlah Rp. 3,4 miliar. Perinciannya, Rp. 2,9 juta untuk santunan kematian karena kecelakaan kerja untuk para ahli waris, santunan berkala sekaligus Rp. 81 juta. Kemudian santunan beasiswa untuk anak-anak korban Rp. 96 juta, biaya pemakaman Rp. 51 juta, serta Jaminan Hari Tua (JHT) Rp. 291 juta bagi 17 ahli waris pekerja.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.