Guna mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, Kementerian Kesehatan menetapkan 8 program/ kebijakan, yaitu, pembentukan Pos Gawat Darurat Terpadu (PGDT)/ Public Safety Centre (PSC) di setiap kabupaten/kota secara bertahap. PGDT merupakan sarana tanggap darurat korban kecelakaan lalu lintas (KLL), disesuaikan dengan lokal spesifik daerah kabupaten/kota. Kegiatan ini akan diikuti pula dengan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan serta prasarana dan sarana untuk PGDT/PSC tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes., pada acara jumpa pers tentang Program Aksi Keselamatan Jalan, di kantor Bappenas (8/7).
Menurut Dr. Ekowati, program berikutnya adalah menyiapkan sarana rujukan kasus KLL untuk mengurangi angka fatalitas korban KLL; Mendorong implementasi penjaminan korban KLL serta program rehabilitasi berbasis masyarakat pada korban pasca KLL; Meningkatkan aspek promotif dan preventif melalui kegiatan kampanye/promosi/jejaring kemitraan berperilaku sehat di jalan kepada anak sekolah serta elemen masyarakat lain seperti PKK, kelompok masyarakat peduli keselamatan jalan dll; Implementasi kegiatan preventif secara aktif melalui deteksi dini faktor risiko KLL yang berkaitan dengan kesehatan pengemudi serta mendorong untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala pada pengemudi; Mendukung pelaksanaan kegiatan ‘Surveillance Injury’ serta sistim informasi manajemen pada kasus KLL dengan lintas sektor terkait dalam upaya pengembangan program pencegahan KLL berbasis data (evidence based); Mendukung riset yang berkaitan dengan kesehatan yang dalam pendekatan pencegahan KLL dan penanganan korban KLL yang efektif dan efisien; serta Mendorong pemerintah daerah, masyarakat, profesi dan swasta untuk berperan secara aktif dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan KLL bekerja sama dengan lintas sektor terkait.
Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan pada pasal 203 mengamanatkan untuk menyusun RUNK Jalan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan. RUNK Jalan bersifat jangka panjang (25 tahun), maka program aksi Dekade Aksi Keselamatan Jalan (10 tahun) sebagaimana Resolusi PBB No. A/RES/64/255 tanggal 2 Maret 2010, menjadi bagian dari RUNK.
Di Indonesia, setiap 1 jam ada sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan. Sebanyak 67% korban kecelakaan berada pada usia produktif (22 – 50 tahun). Melihat besarnya masalah ini, sudah sewajarnya keselamatan di jalan menjadi prioritas nasional yang perlu segera diperbaiki.
Sementara itu, WHO, 2009 dalam Global Status report on Road Safety-Time for Action, melaporkan dari kajian di 178 negara, setiap tahun sekitar 1,3 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (KLL) dan 20-50 juta jiwa menderita luka/cacad. Sejak tahun 2004 – 2009 dilaporkan tidak terjadi penurunan yang signifikan. Kecelakaan lalu lintas masih menjadi beban kesehatan masyarakat. Pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara motor merupakan kelompok terbesar yang menjadi korban, jumlahnya hampir separuh dari total korban.
Melihat besarnya masalah tersebut, PBB menganggap perlu suatu langkah konkrit dalam penanganan kecelakaan di jalan, yaitu Decade of Action for Road Safety. Sebagai tindak lanjut, Sidang Umum PBB mensahkan Resolusi A/RES/64/255 tanggal 2 Maret 2010 yang intinya mengajak seluruh negara anggota untuk menentukan sendiri sasaran nasional penurunan jumlah korban dalam Rencana Aksi setiap negara yang meliputi lima pilar yaitu road safety management, road infrastructure, vehicle safety, road user behaviour and post-crash care.