Jakarta, 1 Oktober 2015
Provinsi Banten mempunyai ketersediaan lahan dan memiliki potensi luar biasa terutama dalam bidang industri, jasa, dan obyek pariwisata. Semua itu menjadikan Kota Banten sebagai DKI kedua. Sasaran utama pembangunan di Banten adalah keluar dari kemiskinan dengan mengatasi pengangguran, serta keterbelakangan dengan mengawali pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, budaya serta adat istiadat.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) pada acara rapat konsolidasi bersama DPD RI dan seluruh pemangku kebijakan se-Propinsi Banten di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/9).
Rapat konsolidasi diadakan 2 kali kegiatan dalam setahun. Ini diselenggarakan agar anggota DPD RI Provinsi dapat menjadi penghubung aspirasi daerah kepada pemerintah pusat. Rapat konsolidasi merupakan bentuk perwujudan aspirasi daerah dalam rangka percepatan pembangunan daerah terutama di bidang kesehatam, jelas Menkes.
Dalam paparannya Menkes menjelaskan mengenai perbedaan indeks pembangunan manusia di setiap daerah. Hal tersebut merupakan tantangan Pemerintah Daerah untuk mengejar ketertinggalan. “Namun hal itu harus terlebih dahulu membentuk manusia sehat untuk menjadi manusia berkualitas dan produktif.
Dikatakan pula untuk tenaga kesehatan perlu dilakukan pemetaan untuk melihat dan menata berapa kebutuhan tenaga kesehatan. Ini merupakan masalah nasional yang harus dipecahkan bersama,” kata Menkes
Melalui UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Provinsi memiliki keleluasan untuk melakukan pemerataan tenaga medis atau tenaga kesehatan, terutama bagi daerah-daerah terpencil. Sehingga para tenaga kesehatan tidak terfokus berada di lingkungan perkotaan, sementara di daerah terpecil masih kekurangan.
Menkes berharap Pemerintah Provinsi perlu melakukan redistribusi tenaga kesehatan di internal kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota.
Menteri Kesehatan menekankan Pemprov, perlu ada keadilan bagi para para tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah, terutama dari segi tunjangan untuk kesejahteraan dalam upaya mendukung kelancaran tugas di daerah tersebut,
Sementara itu Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam pemerataan tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari UU No 23 Tahun 2014, Pemprov Banten siap melakukan penataan dan pemerataan sehingga tenaga kesehatan yang ada tidak bertumpuk di daerah perkotaan.
“Saya juga baru sadar kalau kesehatan juga masuk dalam UU No 23 Tahun 2014. Kalau memang itu masuk, Gubernur berhak melakukan pemerataan”, kata Rano Karno.
Ia mencontohkan seperti jumlah dokter gigi yang tercatat di Banten ada sekitar 1.400 orang. Namun dari jumlah tersebut ada sekitar 1000 dokter gigi tersebar di wilayah Tangerang sementara 400 orang lainnya tersebar di luar Tangerang.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.