Jakarta, 3 November 2015
Komponen asap kebakaran hutan terdiri atas gas, partikulat dan uap. Masing-masing dari komponen asap tersebut tentu memiliki dampak terhadap kesehatan. Oleh karena itu, prinsip pencegahan sangat diperlukan. Prinsip pencegahan gangguan kesehatan akibat dampak asap yaitu menurunkan sampai serendah mungkin pajanan yang sampai kepada individu pekerja. Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, baik oleh pekerja, perusahaan maupun pemerintah dan pemerintah daerah.
Beberapa rekomendasi bagi pekerja pada umumnya antara lain usahakan sedapat mungkin bekerja di dalam ruangan. Kemudian gunakan masker dan kacamata pelindung saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, saat melakukan aktifitas di luar ruangan serta pekerjaan yang menyebabkan pajanan debu atau asap. Selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan tidak merokok. Selain itu, cukupi makan buah dan sayur, serta minum minimal 8 gelas sehari. Jangan lupa untuk menutup pintu, jendela rumah dan lubang ventilasi terutama yang menghadap arah asal asap. Patuhi anjuran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penanggulangan dampak asap. Apabila ada gejala dan tanda gangguan kesehatan seperti batuk, pilek, mata merah, dan perih, segera hubungi petugas kesehatan terdekat. Sama seperti pekerja umumnya, bagi pekerja yang bekerja di luar ruangan juga disarankan untuk selalu berpedoman pada hasil pengukuran kualitas udara untuk menetapkan waktu dan lama kegiatan di luar ruangan.
Lebih lanjut, bagi pekerja yang sedang hamil, menyusui, gangguan gizi dan mengidap penyakit tertentu, selain seperti upaya bagi pekerja umumnya, sebaiknya tidak melakukan aktifitas di luar ruangan. Pekerja yang sedang menyusui juga harus tetap memberikan ASI kepada bayinya. Selain itu, biasakan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur bagi pekerja yang sedang hamil. Kontrol teratur bagi penderita penyakit saluran nafas, paru dan jantung juga tidak kalah penting. Sedangkan bagi pekerja yang sudah mengalami gangguan kesehatan segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan dan terapi selanjutnya, serta tidak bekerja di lingkungan berasap selama mengalami gangguan kesehatan.
Sama halnya dengan pekerja, peran serta perusahaan juga diperlukan guna mencegah gangguan kesehatan akibat dampak asap. Pengukuran kualitas udara ruangan di tempat kerja harus dilakukan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menyediakan ruang kerja yang bebas asap termasuk asap rokok sesuai standar kualitas udara di tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1405/Menkes/SK/11/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. Memberikan edukasi kepada pekerja mengenai bahaya asap terhadap kesehatan dan cara mencegahnya juga sangat penting. Selanjutnya, perusahaan hendaknya juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pekerja untuk penilaian status kesehatan dan deteksi dini penyakit akibat asap. Penyediaan masker yang sesuai dengan pajanan di tempat kerja dan melakukan uji kesesuaian masker yang akan digunakan juga harus dilakukan oleh perusahaan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus selalu memberikan informasi hasil pengukuran kualitas udara kepada masyarakat. Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan teknis kesehatan kerja dalam penanganan dan pengendalian dampak asap di tempat kerja dan lingkungan, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Dampak kabut asap tentu berisiko terhadap kesehatan. Maka dari itu, mencegah lebih baik daripada mengobati.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id