Jakarta, 13 November 2015
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Selain itu PIDI juga sarana untuk penyetaraan berstandar pendidikan dokter Indonesia sesuai acuan World Federation Medical Association.
Internsip adalah proses pemahiran, pemandirian dengan pendekatan dokter keluarga sesuai dengan standar kompetensi yang didapat selama pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes dr. Untung Suseno menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, hanya dokter berijin yang boleh melakukan tindakan kedokteran. Artinya coass tidak boleh melakukan hands on dalam pendidikan. Padahal pendidikan kedokteran dasarnya adalah magang. Oleh karena itu dalam UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok), internsip diwajibkan untuk semua lulusan baru dokter selama 1 tahun sebagai bagian dari pendidikan profesi. “UU Dikdok leadnya Kementerian Dikti. Dalam pengelolaan internsip, Kemen Dikti tidak dapat melaksanakan pembinaan karena fasilitas kesehatan ada di bawah Kemenkes. Oleh karena itu pengelolaan internsip dilakukan bersama antara Kemenkes dan Kemendikti. Kemenkes bertugas melalukan deployment dokter internsip, sementara Kemendikti bertugas membina proses pendidikannya dengan membina para pendamping. Biaya internsip menggunakan anggaran pendidikan yang ada di Kemenkes,” tambah dr. Untung.
PIDI merupakan bagian dari proses pendidikan, maka bukan honor atau upah yang dibàyarkan kepada peserta tetapi bantuan biaya hidup yang besarnya hampir sama dengan gaji pokok dokter PTT. “Jangan salah menyamakan PIDI dengan coass. Mereka adalah dokter dengan ijin praktek,” terang dr. Untung.
Tentang Internsip
Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien. Melihat perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship.
Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Di beberapa negara Eropa program internship berlangsung selama 2 sampai 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia PIDI dilaksanakan selama 1 tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas.
Pelaksanaan Progam Internsip Dokter untuk pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada bulan Maret 2010. Pelaksanaan ditandai dengan Soft Launching Internsip oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional di Padang pada tanggal 22 Februari 2010. Peserta pertama adalah dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.