Kejadian gawat darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan memerlukan penanganan yang segera, karena dapat mengancam jiwa atau menimbulkan kecacatan permanen. Kejadian gawat darurat dapat disebabkan antara lain karena kecelakaan lalu lintas, penyakit, kebakaran maupun bencana alam.
Salah satu dari tiga pilar utama Program Indonesia Sehat adalah penguatan pelayanan kesehatan, di antaranya meliputi strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dimana salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(K) saat membuka Seminar Nasional “Kebijakan, Implementasi dan Kendala Dalam Pelaksanaan SPGDT Pra-RS” dan Workshop ”Penanggulangan Gawat Darurat Pra-RS dan RS” yang diprakarsai oleh Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dan Indonesia Healthcare Forum di Jakarta Selatan, Rabu pagi (3/2).
Lahirnya sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) dilatarbelakangi karena adanya kebutuhan masyarakat akan suatu sistem penanganan kegawatdaruratan yang standar dan terpadu di Indonesia, dari awal tempat kejadian, selama perjalanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan, selama menerima bantuan di fasilitas pelayanan kesehatan sampai paska penanganan.
“SPGDT akan melibatkan berbagai unsur seperti tenaga kesehatan, pelayanan ambulans, sistem komunikasi dan masyarakat umum. Untuk mewujudkan SPGDT perlu dibentuk suatu sistem yang terintegrasi, mulai dari pra-Fasilitas Pelayanan Kesehatan, intra Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan”, ujar Menkes.
Terkait sistem komunikasi SPGDT, Kementerian Kesehatan akan memberikan cara baru dalam pelayanan kegawatdaruratan bidang kesehatan yakni melalui telepon dengan satu kode akses nomor tertentu, yang disebut dengan Pusat Komando Nasional atau disebut National Command Center (NCC) yang akan memberikan pelayanan selama 24 jam untuk mempermudah akses pelayanan kegawatdaruratan dalam mempercepat respon penanganan korban.
Dalam melaksanakan tugasnya, NCC akan berjejaring dengan call center di tingkat Kabupaten/Kota, yang disebut dengan Public Safety Center (PSC). PSC tersebut merupakan bagian utama dari rangkaian dari SPGDT pra-Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan seperti yang dinyatakan dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013, maka setiap kabupaten/kota diamanahkan untuk membentuk PSC. Di dalam SPGDT, PSC akan melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan yang ada dalam sistem aplikasi NCC.
Berkaitan dengan hal tersebut, data Kementerian Kesehatan sampai saat ini baru sekitar 40 Kabupaten/Kota dari total 539 Kabupaten/Kota (7,4%) yang telah membentuk PSC dengan sistem yang beragam sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
“Saya harapkan jumlah ini akan terus bertambah, dan untuk menunjang keberlangsungan PSC sangat diperlukan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah”, imbuh Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.