Registrasi dokter dan dokter gigi merupakan tugas penting Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dokter dan dokter gigi untuk melaksanakan praktik kedokteran di masyarakat. Sayangnya, capaian proses registrasi ulang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis, masih rendah.
”Ada dua usulan yang disampaikan. Pertama, diharapkan adanya keputusan dari Kemkes yang menyatakan bahwa dokter dan dokter ggi yang sedang dalam proses pengurusan surat tanda registrasi (STR) sudah legal untuk mengurus surat izin praktek (SIP). Kedua, untuk mempercepat pencapaian diharapkan adanya sumber daya manusia yang diperbantukan ke Konsil Kedokteran Indonesia. Dua hal tersebut akan kami penuhi”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, jumlah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis di Indonesia yang harus melakukan registrasi ulang tercatat berjumlah 63.896 orang. Namun, sampai dengan 11 Juli 2011, baru 16.5 persen yang telah teregistrasi ulang.
“Realitas ini bukan hanya berbahaya bagi dokter, karena STR dan SIP mereka tidak berlaku lagi. Masyarakat tidak akan mendapatkan apa yang disebut sebagai keselamatan pasien yang diperoleh dari pelayanan kedokteran yang bermutu” tegas Menkes.