Data mengenai frekuensi kelainan bawaan dan kontribusinya terhadap kematian dan kesakitan pada periode neonatal sampai dengan tahun pertama kehidupan sangat diperlukan. Karena itu, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan 13 RS melaksanakan surveilans sentinel. Surveilans kelainan bawaan berbasis RS ini dilakukan sejak September 2014 di 13 Rumah Sakit pemerintah maupun swasta, yaitu: RSUP H. Adam Malik (Medan), RS Budi Kemuliaan (Jakarta), RS Bunda (Jakarta), RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RSAB Harapan Kita (Jakarta). RSU Dr. Karyadi (Semarang), RSUP Dr. M. Djamil (Padang), RSUP Sanglah (Denpasar), RSUP Dr. Sardjito (Yogyakarta), RSUD Dr. Soetomo (Jawa Timur), RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Makassar), RS Hermina (Jakarta), dan RSUP Dr. Hasan Sadikin (Bandung).
Dalam pengembangan surveilens ini, dipilih 15 kasus dalam 7 klasifikasi kelainan bawaan. Pemilihan kasus dilakukan dengan pertimbangan bahwa kasus tersebut mudah dikenali saat lahir, dapat didiagnosa secara visual dan mudah dikenali tanpa bantuan alat penunjang, yaitu: 1) Kelainan Sistem Syaraf (Spina Bifida, Anenchepaly, Meningo/Encephalocele, dan Hydrocepalus); 2) Kelainan Mata (katarak kongenital); 3) Kelainan Bibir dan langit-langit (celah langit-langit saja, celah bibir saja, dan celah bibir dan langit-langit); 4) Kelainan genitalia dan saluran kemih (Hypospadia dan Epispadia); 5) Kelainan Sistem Muskulo-skeletal (Talipes equinovarus, dan Reduksi extremitas), 6) Kelainan Saluran Gastrointestinal (Atresia ani dengat atau tanpa fistula), serta 7) Kelainan lain seperti Omphalocele, Gartroschizis, dan kembar siam.
Data diikumpulkan di RS yang telah ditentukan, oleh petugas kesehatan (perawat atau bidan yang telah dilatih dan dalam pengawasan dokter spesialis anak atau dokter umum) ke dalam lembar kuesioner. Data dari kuesioner tersebut akan di-entry oleh petugas rekam medik yang telah dilatih, secara online dengan cara mengakses website Badan Litbangkes Kemenkes RI dengan alamat www.ina-registry.org. Data yang di-entry oleh petugas kesehatan akan masuk ke sistem data secara real-time.
Untuk sementara, kriteria inklusi adalah seluruh bayi yang dilahirkan di RS terpilih baik lahir hidup maupun meninggal saat dilahirkan. Bayi yang dilahirkan di luar RS terpilih, namun dirujuk dan dirawat di RS tersebut tidak dimasukkan dalam sistem Surveilans Kelainan Bawaan. Adapun kriteria eksklusinya adalah bayi yang merupakan hasil keguguran (abortus spontaneus) dengan usia kehamilan < 20 minggu dan atau memiliki berat < 500 gram.
Hasil dari surveilans kelainan bawaan berbasis RS pada periode awal September 2014 sampai dengan akhir Agustus 2015 menunjukkan 231 bayi yang mengalami kelainan bawaan sebagian besar lahir dengan 1 jenis kelainan bawaan (87%), dan ditemukan pula bayi lahir dengan > 1 jenis kelainan bawaan (13%). Sebagian besar kasus kelainan bawaan di 13 RS dilaporkan terjadi pada bayi dengan berat lahir < 2500 gram: bayi berat lahir < 1500 gram (19.5%) dan bayi berat lahir antara 1500-2499 gram (37.7%). Kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan adalah dari kelompok sistem muskulo skeletal (talipes), sistem saraf (anenchepali, spina bifida dan meningochele), celah bibir dan langit-langit dan omphalocele.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.