Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) mengembangkan program Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web yang diberlakukan mulai 1 Maret 2016. Program STR secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time.
Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Dr. dr. Trihono, M.Sc, melalui surat ke Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat menyatakan, sebelumnya proses pembuatan STR banyak mengalami kendala karena masih dilakukan secara manual. Misalnya saja, proses penerbitan STR memakan waktu yang lama, kesalahan administrasi karena human error, manajemen berkas yang terkendala, dan tidak dapat ditelusuri secara real time. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki setifikat kompetensi.
Dalam undang-undang Nomor 46 tahun 2014 mengamanatkan agar setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). MTKI melalui Badan PPSDM Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dalam hal registrasi Tenaga Kesehatan. Saat ini, STR tenaga kesehatan seperti dokter dan dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR untuk tenaga farmasi diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan STR untuk 24 tenaga kesehatan lainnya diterbitkan oleh MTKI.
Melalui surat edaran dari Ketua MTKI nomor TU.05.01/V.1/0404/2016, penerbitan STR untuk tenaga kesehatan pada tahun 2011-2015 mencapai 959.592 STR. Untuk Penerbitan STR dengan sistem Online sudah dilakukan di 2 provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Timur, diharapkan provinsi lainnya sudah memulai di tahun 2016.
“Dengan aplikasi registarsi online, permohonan STR dapat dilakukan oleh pemohon kapan saja, dan dimana saja. Pemohon dapat melakukan entry data seperti data diri, data pembayaran, data institusi pendidikan dan data lainnya. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan status dan penelusuruan dokumen setiap saat. Sedangkan pada aplikasi MKTP Online, user provinsi dapat melakukan proses verifikasi dan pengisian data yang kurang lengkap serta perubahan data untuk setiap pemohon”, tambah dr. Trihono.
Aplikasi search engine diperuntukkan bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan provinsi. Output yang dihasilkan berupa grafik dan tabel tenaga kesehatan per profesi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
Sistem informasi online dapat diakses melalui: mtki.kemkes.go.id
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline