Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi; dan Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, menghadiri kegiatan yang diprakarsai Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan dihadiri Megawati Soekarnoputri, selaku Pelindung Bidan Indonesia, dengan tajuk Focus Group Discussions “Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT” di salah satu auditorium hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kegiatan dihadiri oleh para Bidan yang merupakan perwakilan IBI dari 11 wilayah, antara lain: Jambi, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Pekanbaru, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyampaikan rasa syukur bahwa bahwa di era Pemerintahan Kabinet Kerja, tenaga kesehatan dan tenaga ahli (guru) tidak dikenakan kebijakan moratorium.
“Ujung tombak program kesehatan adalah para tenaga kesehatan. Dalam hal ini, bidan sebagai perantara untuk menolong persalinan, mengedukasi kaum ibu agar hamil dengan baik”, tutur Menkes.
Kepada media, Menkes menerangkan terkait peraturan Kemenkes terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB.
“Kita sudah dapet izin principle sebanyak lebih kurang 43 ribu. Angka tersebut tidak hanya bidan PTT, termasuk dokter dan dokter gigi PTT”, tambah Menkes.
Sementara itu, Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan meskipun bidan PTT tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari 42.425 bidan PTT yang terdata di Kemenkes, 39.554 diantaranya usianya < 35 tahun dan sedang dalam proses atau on going process. Artinya tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan undang-undang”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pengangkatan bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah.
Meskipun secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut, rencana kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi bidan yang berusia lebih dari 35 tahun.
“Bidan yang berusia lebih dari 35 tahun berjumlah 2.691 orang, yang seharusnya masuk ke dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), semua fasilitasnya sama, jenjang karirnya sama, namun tidak mendapat uang pensiun”, tambahnya.
Adanya persoalan penolakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terhadap kebijakan PPPK, Menpan-RB menyatakan dibutuhkan regulasi yang mampu memayungi.
“Hal ini perlu kami bicarakan, mengingat IBI menolak PPPK yang merupakan amanat oleh undang-undang. Dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dari sekedar Peraturan Menteri, atau yang dapat disetarakan dengan Undang-undang.”, tambahnya.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Selaku Pelindung Bidan Indonesia, dalam pidatonya, Megawati Soekarnoputri menegaskan apa yang dilakukan para bidan PTT terutama di daerah terpencil harus diapresiasi. Menurutnya, mereka adalah garda depan penyelamat kematian ibu melahirkan di Indoensia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.