Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek
Kementerian Kesehatan menyampaikan rasa prihatin atas pemalsuan vaksin yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terkait dengan ditangkapnya pelaku pembuat vaksin palsu dibeberapa tempat di sekitar Jakarta. Vaksin yang tidak diketahui kandungannya selain tidak memberikan manfaat untuk ketahanan tubuh juga bisa membahayakan bagi anak yang menerima vaksin tersebut.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, dra. Maura Linda sitanggang, Ph.D, mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran ke Dinkes seluruh Indonesia serta rumah sakit negeri dan swasta berupa pemantauan dan himbauan untuk menggunakan vaksin yang benar.
“Pengadaan vaksin yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan sebaiknya dibeli dari produsen dan distributor yang resmi”, ujar dra. Maura dalam konferensi pers di Jakarta (24/06).
Menurut dra. Linda mayoritas vaksin palsu yang terindikasi beredar adalah vaksin yang tidak wajib diberikan kepada anak atau hanya pelengkap. Hal ini karena vaksin reguler yang digunakan di fasilitas kesehatan adalah vaksin program sehingga peredaran dari vaksin palsu hanya bersifat minoritas. Sebagian besar vaksin dapat dibeli melalui e-catalog dan resmi dari pemerintah, sementara para pelaku kejahatan memanfaatkan celah pasar dari vaksin yang bukan bagian dari program pemerintah untuk diproduksi dan diperjualbelikan.
Vaksin yang ada di Indonesia disediakan oleh sektor swasta dan pemerintah sehingga rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah tidak membeli vaksin karena diberikan gratis oleh Kemenkes, tetapi Rumah Sakit swasta boleh memilih untuk mendapatkan dari Kemenkes atau membeli.
“Masyarakat yang menggunakan JKN pasti mendapatkan vaksin yang asli karena hanya boleh menggunakan vaksin dari pemerintah, tetapi bila tidak menggunakan fasilitas JKN maka itu hak dari masyarakat untuk memillih vaksin yang disediakan pemerintah atau membeli dari swasta”, pungkasnya.
Sementara itu Direktur Produksi Produk Terapetik BPOM Dra. Togi Juice Hutajulu, Apt., MHA mengimbau fasilitas kesehatan tidak tergiur dengan vaksin yang berharga murah namun ternyata palsu.
“Rumah sakit atau klinik dihimbau untuk tidak membeli produk mencurigakan. Nomor izin edar asli atau palsu bisa di cek di website BPOM: www.pom.go.id”, ujar Dra. Togi
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.