Belakangan ini, mengemuka pertanyaan masyarakat di media sosial mengenai perbedaan mendasar antara vaksin dan serum. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) menegaskan bahwa serum tidak sama dengan vaksin.
“Sebenarnya ini hal yang beda, serum berbeda dengan vaksin. Vaksin untuk pencegahan, sementara serum untuk pengobatan”, jelas Menkes saat berdiskusi dengan para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi di Kantor Kementerian Kesehatan RI di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/7).
Mengenai Vaksin dan Imunisasi
Vaksin adalah suatu zat yang merupakan merupakan suatu bentuk produk biologi yang diketahui berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan. Vaksin diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang munculnya antibody atau kekebalan tubuh guna mencegah dari infeksi penyakit tertentu. Yang perlu digarisbawahi, imunisasi memberikan perlindungan kekebalan terhadap penyakit secara spesifik tergantung jenis vaksin yang diberikan.
“Perlu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa imunisasi memberi perlindungan penyakit tertentu sesuai jenis vaksinnya, misalnya vaksin HB untuk mencegah Hepatitis B dan vaksin DPT untuk mencegah difteri, pertusis dan tetanus. Bukan berarti semua penyakit langsung hilang dengan diberikan satu jenis imunisasi”, tambah Menkes.
Menkes menegaskan bahwa program Imunisasi merupakan salah satu program kesehatan yang paling efektif dalam pembangunan kesehatan utamanya untuk mencegah kesakitan, kecacatan dan kematian yang disebabkan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi wajib merupakan imunisasi yang dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah yang meliputi vaksin Bacillus Calmette Guerin (BCG); Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib) atau yang saat ini dikenal dengan pentavalen; Hepatitis B pada bayi baru lahir; Polio, Campak, DT (Difteri Tetanus) yang ditujukan untuk bayi usia 2, 4, 5, dan 18 bulan, serta Td (Tetanus Difteri) selaku booster bagi anak usia 7 tahun ke atas.
“Imunisasi dasar lengkap yang diselenggarakan oleh Pemerintah menggunakan vaksin buatan PT Biofarma dan dijamin kualitas dan keamanannya. Vaksin tersebut sudah dibeli oleh pemerintah agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan tanpa biaya”, tambah Menkes.
Mengenai Serum
Sedangkan serum merupakan produk sebenarnya produk biologi yang sudah mengandung kekebalan terhadap suatu infeksi. Serum diberikan kepada individu bila terserang adanya infeksi penyakit, atau diduga akan terkena infeksi
Salah satu contohnya adalah serum anti bisa ular (SABU) atau snake anti venom merupakan produk biologis yang digunakan dalam pengobatan gigitan ular berbisa. Anti bisa ular diberikan ketika seorang pasien terbukti atau diduga telah digigit ular berbisa.
“Sifat dari serum adalah sebagai pengobatan”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.