Selasa pagi (9/8), Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Tidak Menular (PTM) yang dilakukan oleh Mardani H. Maming, SH, M.Sos, Bupati Tanah Bumbu, selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama beberapa Bupati lainnya, bertempat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 45 Bupati dan 62 orang perwakilan Kabupaten.
Penyakit tidak menular (PTM) merupakan isu yang sangat penting. Untuk itu, perlu dukungan kebijakan dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan komitmen Pemda dalam pencegahan dan pengendalian PTM serta faktor risikonya dalam upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
“Apresiasi kepada segenap jajaran Pemda Kabupaten (melalui APKASI) yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi pengendalian penyakit khususnya penyakit tidak menular dan faktor risikonya”, tutur Menkes.
Indonesia saat ini tengah menghadapi transisi epidemiologi dalam masalah kesehatan, dimana penyakit menular belum seluruhnya dapat teratasi, sementara tren penyakit tidak menular (PTM) cenderung terus meningkat. Data WHO Global Report on Non Communicable Disease (NCD) menyebutkan bahwa persentase kematian akibat PTM memiliki proporsi sebesar 63% dibandingkan dengan penyakit menular. Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan data WHO Global Observatory 2011 juga menunjukkan bahwa proporsi kematian kasus karena PTM sebesar 55%, lebih besar dibanding penyakit menular. Di Indonesia, tren kematian akibat PTM meningkat dari 37% di tahun 1990 menjadi 57% di tahun 2015.
Data lain menyebutkan bahwa dari 10 penyebab kematian utama untuk segala umur berdasarkan sample registrasi sistem (SRS), enam diantaranya adalah PTM, yaitu stroke di nomor pertama, penyakit jantung koroner di nomor kedua, dan diabetes melitus dengan komplikasi di urutan ketiga. Sementara urutan selanjutnya adalah hipertensi dengan komplikasi (urutan 5), penyakit paru obstruksi kronis (urutan 6) dan kecelakaan lalu lintas (urutan 8).
“Tren ini dapat berlanjut seiring dengan perubahan perilaku hidup yaitu pola makan dengan gizi tidak seimbang, kurang aktifitas fisik, merokok dan lain-lain”, kata Menkes.
Peningkatan prevalensi PTM berdampak pada peningkatan jumlah layanan rawat jalan dan rawat inap, serta berdampak pula dari segi ekonomi yang harus ditanggung negara melalui jaminan kesehatan nasional (JKN). Data menunjukkan bahwa tiga di antara lima layanan terbanyak dari JKN, merupakan layanan untuk penyakit tidak menular yaitu stroke, hipertensi, serta hemodialisis untuk penyakit ginjal kronik.
“Hal ini menjadikan PTM menjadi beban penyakit utama”, ujar Menkes.
Indonesia diproyeksikan akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2020-2030. Diperkirakan pada tahun tersebut jumlah penduduk usia produktif jauh lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia muda dan lanjut. Kondisi ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menaikan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Hal ini tentu tidak akan dapat tercapai bila tren peningkatan PTM ini tidak kita cegah sejak dini”, tandas Menkes.
Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang paling efektif adalah melalui upaya promotif dan preventif, yakni dengan menerapkan perilaku sehat di masyarakat.
“Langkah ini merupakan intervensi yang lebih murah dan efektif bila dibandingkan dengan upaya pengobatan setelah timbulnya penyakit”, terang Menkes.
Guna menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risiko, pemerintah pusat merancang Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS). Pada kesempatan tersebut, Gerakan masyarakat sehat yang diprakarsai oleh Bapak Wapres yang telah disusun oleh Bappenas bersama Kemenkes dan lintas sektor terkait, merupakan payung besar yang pada pelaksanaannya akan diterbitkan Inpres dan akan segera diluncurkan. Menkes berharap, agar ke depannya inisiasi gerakan ini dapat diselaraskan sampai ke pelosok daerah melalui kepemimpinan para Bupati.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.