Jemaah haji Indonesia regular yang memiliki riwayat penyakit dan butuh perhatian khusus diberikan sebuah gelang penanda untuk dipakai selama menunaikan ibadah haji. Gelang penanda tersebut terbagi ke dalam tiga warna yaitu hijau, kuning dan merah.
Gelang berwarna hijau diperuntukkan bagi jemaah haji yang berusia di atas 60 tahun, namun tidak memiliki riwayat penyakit. Gelang warna kuning diperuntukkan bagi Jemaah haji yang berusia kurang dari 60 tahun, namun memiliki riwayat penyakit. Sedangkan gelang berwarna merah dipakaikan kepada Jemaah haji yang memiliki risiko tinggi (Risti), yakni berusia lebih dari 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit.
Berdasarkan data laporan (per 1 Agustus 2016), jumlah Risti sebanyak 61.028 jemaah (47.29%), dengan rincian sebagai berikut: Jemaah menggunakan gelang hijau sebanyak 10.882 jemaah (17.83%), gelang kuning 29.267 jemaah (47.96%), dan gelang merah 20.879 (34.21%).
“Penanda Risti ini perlu diketahui secara benar dan tepat oleh setiap individu sehingga diharapkan para Jemaah haji dapat menjaga dirinya agar tetap dalam kondisi istitha’ahnya, serta dapat menolong Jemaah lain saat dibutuhkan secara proporsional”, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan (16/8).
Dengan adanya gelang penanda Jemaah Haji Risti, petugas kesehatan dapat mengenali status kesehatan Jemaah lebih dini, serta dapat mengendalikan factor risiko kesehatannya, sehingga diharapkan penyakit yang telah menjadi risio bagi Jemaah tidak timbul saat Jemaah tersebut menjalankan aktivitas ibadahnya.
Perlu diketahui, faktor usia Jemaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan tahun ini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan kelompok usianya, Jemaah haji regular yang berusia < 40 tahun hanya berkisar (15%), 41-50 tahun (2%), 51-60 tahun (46%), dan lebih dari 60 tahun (37%). Sedangkan 10 penyakit terbanyak Jemaah Haji regular, yaitu: penyakit endokrin (38%), kardiovaskuler (38%), penyakit sistem pencernaan (8%), muskoskeletal (5%), penyakit saluran pernafasan (4%), penyakit system genitourinary (2%), kelainan berdasarkan hasil laboratorium (2%), kelainan darah (1%), penyakit mata (1%), serta penyakit infeksi dan parasite (1%).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.