NKRI telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia seperti tertuang dalam konstitusi Negara UU D 1945 Pasal 28 dan Pasal 34yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) beserta aturan aturan turunannya, salah satunya adalah Rancangan Undang-
Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuan UUNo. 40/2004 adalah memberikan landasan hukum yang dapat lebih mempercepat peningkatan kepesertaan dan perluasan manfaat penyelenggaraan program jaminan sosial. Demikian juga landasan hukum BPJS yang selama ini dilaksanakan BUMN. Hingga saat ini RUU BPJS masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.
Rencana pemerintah dan DPR membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk
mengimplementasikan UU Nomor40 Tahun 2004 oleh beberapa pihak dianggap akan merusak sistem jaminansosial yang sudah berjalan. Apalagi rencana ini berimplikasi pada peleburan empat BPJS yang ada saat ini menjadi dua BPJS yang dibentuk berdasarkan program jaminan sosial. Mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo,menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah. Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PTAskes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya. Mengenai usulan dua BPJS, jika merupakan peleburan dari BUMN yang ada, akan menjadi sulit, mengingat harus mengurai setiap BUMN yang memiliki aset, personel, jenis manfaat, dan sistem berbedasehingga tak mudah mengelompokkanke dalam dua BPJS.
Adapun menambah dua BPJS disampung empat BUMN yang ada akan lebih membuat rancu dan
inefisiensi penyelenggaraan jaminan sosial sehingga tak selayaknya dilakukan (Kompas, Selasa 26 Juli 2011) Bahkan setelah melewati sekian banyak pertemuan pembahasan, masih ada perdebatan yang terjadi antara pihak DPR dengan pihak Pemerintah. DPR menghendaki peleburan badan penyelenggara yang ada seperti PT.Jamsostek, PT. Taspen, PT. Askes, Asabri, dan Jamkesda dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melayani 237 juta penduduk. Pemerintah menghendaki badan-badan penyelenggara yang sudah ada tetap berjalan. DPR juga menghendaki RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. Sebaliknya Pemerintah menghendaki RUU BPJS hanya menetapkan dan menjadi UU payung. Pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah/presiden.
Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
menemui titik terang. Pemerintah telah menyetujui transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan secara bertahap menjadi dua BPJS. Dua BPJS yang dibentuk tersebut merupakan penawaran dari pemerintah. Rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilakukan pada 10 dan 11 Juni2011 sepakat membentuk dua BPJS. Kementerian Keuangan menyebutkan dua BPJS yang disepakati yakni BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Walau demikian, masih banyak isu
panas yang beredar. Hal ini terkait isumakro substansial SJSN, transformasi kelembagaan, dan implementasi administrasi penyelenggaraan program SJSN. Isu makro dan mendasar antara
lain esensi makna UU D 1945 Pasal 27Ayat 2, Pasal 28H, Pasal 33, dan Pasal34 yang diinterpretasikan sebagai rakyat berhak memperoleh jaminan sosial dari negara. Ini berarti rakyat tak wajib ikut dan tak perlu membayar iuran premi. Padahal UU No. 40 Tahun
2004 tentang SJSN Pasal 17 mewajibkan semua menjadi peserta dan wajib membayar kecuali penerima bantuan iuran. Isu transformasi kelembagaan meliputi bentuk badan hukum kelembagaan, aset, karyawan, aset kepesertaan, dan lain-lain. Adapun isu implementasi adalah bagaimana sistem penarikan iuran, berapa, oleh siapa, disimpan dimana, dan bagaimana pemberian manfaatnya. Ini termasuk bentuk manfaat dan bagaimana untuk daerah yang belum mempunyai
infrastruktur pelayanan kesehatan yang memadai. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Fachmi Idris dalam tulisannya di Harian Kompas (Selasa, 26 Juli2011) menyatakan bahwa apabila empat BPJS yang berbentuk perseroan terbatas secara cepat ditransformasikan menjadi badan yang lebih sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, BPJS hasil penyesuaian ini dapat langsung
diperintahkan melalui UU BPJS untuk melaksanakan tugasnya secara jelas berdasarkan pengalaman dan kekhususannya masing-masing. Para mantan petinggi negeri juga angkat bicara mengenai hal ini. Wakil Presiden RI periode 2004-2009 M. JusufKalla menyatakan, empat lembaga,yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Taspen, harus keluar dari struktur Kementerian BUMN dan berbentuk wali amanat serta bersifat nirlaba. Meskipun demikian, empat lembaga itu tidak harus dilebur jadi satu agar keempatnya bisa menjalankan fungsi sebagai bagian dari sistem jaminan sosial. “Tidak mungkin uang kepesertaan buruh dan pekerja digabungkan dengan uang TNI/Polri. Jadi, biarkan saja empat lembaga yang ada itu menjalankan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, tidak bisa mereka tetap di bawah Kementerian BUMN. Keempatnya harus wali amanat, dan nirlaba. Investasinya harus terbuka
dan untuk kepentingan peserta, bukan untuk BUMN lagi,” kata Kalla. (Kompas,Selasa 2 Agustus 2011). Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap badan penyelenggara jaminan sosial yang khusus menyelenggarakan jaminan sosial layanan kesehatan bagi
semua segera diwujudkan. Menkes mengatakan, pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk jaminan kesehatan dasar layak jadi prioritas. “Kita ingin BPJS Kesehatan itu segera terbentuk agar jaminan kesehatan dasar yang merata, tidak diskriminatif dan portabilitas (dapat memberi layanan di mana saja) bisa dilakukan,” kata Menkes (Antara,Rabu, 27 Juli 2011). BPJS Kesehatanitu tidak hanya melayani jaminan kesehatan bagi mereka yang miskin dan tidak mampu yang iurannya dari negara, tapi juga bagi pekerja yang iurannya dibayarkan oleh majikannya.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait penerbitan RUU BPJS akan dibahas pada masa sidang DPR pada Bulan Agustus – Oktober2011 yang akan datang. Dalam pembahasan tersebut akan diupayakan
betul-betul menghasilkan undang undang yang lebih sempurna dari segala aspek. Dengan ini, pelaksanaan RUU BPJS diharapkan tidak mengalami kendala atau kesulitan serta menuai
penolakan. DPR dan pemerintah sendiri sudah sepakat bahwa BPJS bersifat nirlaba
dan bukan BUMN serta berbentuk wali amanat. Pembahasan RUU BPJS akan dilanjutkan pertengahan Agustus mendatang pada masa Sidang DPR
2011-2012.§
DIS, dari berbagai sumber