Kedokteran adalah komponen penting dalam mendukung ketahanan nasional dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan garda terdepan dalam mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran di wilayah Republik Indonesia.
Sejak lahirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016 yang meniadakan batas dalam perdagangan barang dan jasa, termasuk perpindahan jasa dokter dan dokter gigi, maka dokter dan dokter gigi asing dapat bebas masuk ke Indonesia dan melakukan berbagai kegiatan seperti; alih teknologi, pendidikan atau pelatihan profesi, bakti sosial, dan penelitian kesehatan.
Persamaan persepsi mengenai semangat bela negara para pemangku kepentingan adalah potensi ancaman dan peluang terkait masuknya dokter dan dokter dan dokter gigi asing dan upaya proteksi melalui regulasi praktik kedokteran. Selain itu tantangan yang dihadapi profesi kedokteran dalam era MEA ini, memungkinkan menjadi peluang atau ancaman terhadap ketahanan nasional.
Pemerintah berupaya berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait praktik profesi dokter dan dokter gigi sesuai dengan lingkup tugas danmenyepakati tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam era MEA.
Pemerintah melakukan pengaturan dan menginisiasi koordinasi antara pemangku kepentingan agar bersinergi dalam upaya perlindungan pada masyarakat, salah satu caranya adalah melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diikuti oleh para pemangku kepentingan. Acara yang diselenggarakan KKI kali ini mengambil tema “Penguatan Regulasi dan Pembinaan Profesi Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka menjaga ketahanan nasional pada Era Masyarakat Ekonomi Asean”.
Dalam acara ini dibahas beberapa topik, diantaranya adalah Strategi Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Praktek Kedokteran oleh Ketua MKDKI dr. Dody Firmanda, Sp.A.MA; Strategi Pembinaan dan pengawasan Profesi dokter dan dokter spesialis WNI/WNA di daerah pada era MEA oleh Ketua PB IDI Prof. dr. I. O. Marsis Sp.OG(K); Strategi Pembinaan dan Pengawasan Profesi dokter gigi dan dokter gigi spesialis WNI/WNA di daerah pada era MEA oleh Ketua PB PDGI drg. Farichah Hanum, M.Kes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.