Kementerian Kesehatan telah menegur RS MAL atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien NI (8 bulan). Kemenkes menyesalkan kurangnya komunikasi antara pihak RS MAL dengan keluarga pasien, hingga terjadi kesalahpahaman dan buruknya citra pelayanan RS. Untuk itu, Kemenkes meminta RS MAL melakukan pembenahan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dan administrasi gawat darurat.
Demikian keterangan Sekretaris Ditjen Bina Upaya Kesehatan dr. H. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, terkait penanganan pasien NI (8 bulan) yang meninggal pada tanggal 24 Oktober 2011.
Ditegaskan, RS MAL perlu melakukan evaluasi kinerja dan audit medis terhadap pelayanan kesehatan. Selain itu, perlu meningkatkan pelayanan mutu RS didasarkan pada standar pelayanan RS dan standar operasional prosedur yang berorientasi kepada keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan.
Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 29 ayat (1) huruf (f) menyatakan, setiap RS wajib melaksanakan fungsi sosial diantaranya memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin dan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
Kementerian Kesehatan menyesalkan kejadian ini dan berharap agar tidak terulang kembali. RS perlu bertindak profesional namun manusiawi.