Intensitas penggunaan transportasi umum cenderung meningkat setiap tahunnya. Peningkatan pengguna transportasi umum biasanya diiringi dengan peningkatan jumlah risiko kecelakaan transportasi lalu lintas. Hal ini biasa terjadi, terutama saat mudik lebaran, liburan natal, tahun baru dan libur nasional lainnya dimana sebagian besar menggunakan alat transportasi darat, salah satunya adalah bus umum.
Direktur Kesehatan Kerja dan olah Raga Kemenkes RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes mengatakan pemeriksaan kesehatan diperlukan bagi para pengemudi yang memiliki jarak tempuh cukup lama setidaknya lebih dari 4 jam. Pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berperan penting dalam hal keselamatan penumpang, karena seringkali para pengemudi ini berkendara Iebih dari 4 jam atau mempunyai rute yang padat dan berintensitas tinggi sehingga berisiko mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Darat (KLLD).
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk deteksi dini faktor risiko cedera akibat kecelakaan lalu lintas berupa pemeriksaan tekanan darah, kadar alkohol, kadar amphetamine di urine dan kadar gula darah sewaktu”, ujar Direktur Kesehatan Kerja dan olah Raga Kemenkes RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, pada Pertemuan Sosialisasi Kelaikan Kerja Bagi Pengemudi dalam rangka Memperingati Hari Pencegahan Kecelakaan Lalu Litnas Sedunia 2016, di Kantor Kemenkes RI, Jakarta (16/11).
Selain itu, Pertemuan ini diadakan bagian dari rangkaian Gerakan Masyarakat (GERMAS) dimana pengemudi merupakan bagian dari masyarakat pekerja. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada manajemen perusahaan Otobus dan pengemudi dalam mempersiapkan diri dalam berkendara agar tetap sehat dan selamat.
Berdasarkan data WHO (2004), pada tahun 2004 kecelakaan menjadi penyebab kematian urutan ke-9 di dunia, dan akan terus meningkat. Di Indonesia, permasalahan kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian besar.
Data dari Korps Lalu Lintas Polri, menunjukkan selama musim mudik Lebaran tahun 2015 angka kecelakaan sebanyak 8.282 kasus dengan 9.620 orang korban yang mengalami luka ringan, 2.076 orang korban luka berat dan 2.243 orang korban meninggal dunia. Sedangkan pada musim mudik Lebaran tahun 2016 terdapat peningkatan jumlah angka kecelakaan sebanyak 8.491 kasus dengan 10.246 orang korban yang mengalami luka ringan, 2.004 orang korban luka berat dan 2.289 orang korban meninggal dunia.
Diperkirakan kerugian ekonomi nasional yang akan timbul karena Kecelakaan Lalu Lintas Darat (KLLD) mencapai 1–2 % dari total pendapatan per kapita negara di seluruh dunia, sedangkan di Indonesia kerugian ekonomi karena KLLD mencapai 2,91%. Secara nasional diperkirakan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas darat diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari total PDB Indonesia (Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035).
Kartini mengajak untuk penanganan yang sinergis dari berbagai sektor terkait seperti, Kementerian Kesehatan, POLRI, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Organda, Asuransi Jasa Raharja, dan instansi lain yang terlibat. Oleh karena itu, perlu dilakukan Sosialisasi Kelaikan kerja pada pengemudi untuk menanamkan perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan faktor risiko kecelakaan di jalan raya.
“Melakukan deteksi dini pada pengemudi angkutan umum merupakan salah satu upaya promotif dan preventif dalam menurunkan angka morbiditas (kesakitan) dan mortalitas (kematian) dari kecelakaan lalu lintas darat”, tambah Kartini.
Diharapkan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan penyedia angkutan mudik khususnya manajemen Perusahaan Otobus dan pengemudinya dapat menyadari dan memahami pentingnya Kesehatan secara fisik maupun kejiwaan dari pengemudi sehingga dapat akhirnya berkontribusi dalam menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian akibat arus mudik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email [email protected].