Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tentu mendatangkan beberapa kekhawatiran di berbagai.kalangan. Diantaranya, ketidaksiapan menghadapi masuknya investasi asing ke pelayanan kesehatan, atau arus masuk tenaga kesehatan warga negara asing yang (TKWNA) tidak dapat terelakkan ke depannya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat seputar keberadaan tenaga kerja asing di bidang kesehatan, sebenarnya Indonesia belum membuka satupun pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan asing.
“Belum ada satupun izin yang diterbitkan oleh Konsil bagi tenaga kerja asing terkait izin untuk memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat”, ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan BPPSDMK Kemenkes RI, drg. Usman Sumantri, M.Sc, dalam seminar bertajuk Kesiapan Sumber Daya Manusia Kesehatan Indonesia Menghadapi Era Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis pagi (1/12).
Selaras dengan pernyataan tersebut, ditambahkan olehKepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan BPPSDMK Kemenkes RI, dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS, menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum pernah menerbitkan satu pun surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kerja asing di bidang kesehatan.
“Apabila ditemukan dokter atau tenaga kesehatan asing yang membuka praktek atau melayani pasien secara di Indonesia, sudah dapat dipastikan itu ilegal”, tandas dr. Achmad.
Menurutnya, TKWNA yang ada hanya diperuntukkan bagi keperluan kegiatan sharing pengetahuan (transfer of knowledge) atau dengan keperluan bakti sosial. Secara khusus, mengenai hal ini seleksi dilakukan secara ketat oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pendayagunaan TKWNA tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 67 Tahun 2013. Permenkes tersebut salah satunya menyebutkan bahwa pendayagunaan tenaga kesehatan asing dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan apabila kompetensi yang dimiliki mereka belum dimiliki oleh tenaga kesehatan Indonesia, atau telah dimiliki namun dalam jumlah sedikit.
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, ijazah, letter of good standing dan surat tanda registrasi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh negara asal TKWNA tersebut. Berkas administrasi tersebut dibutuhkan dalam proses verifikasi.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap TKWNA yang berada di Indonesia, telah dibentuk tim lintas sektor yang bertugas untuk mengawasi orang asing, yakni Tim Pengawas Orang Asing (PORA). Tim yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini melibatkan banyak Kementerian dan Dinas baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.