Kementerian Kesehatan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas Tingginya Tingkat Kepatuhan dan Tingkat Keaktifan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2016 serta sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2016. Penghargaan diberikan oleh Pimpinan KPK kepada Irjen Kemenkes Purwadi, di Pekanbaru, Riau, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Penghargaan LHKPN
Kemenkes menerma penghargaan karena telah memenuhi kriteria, yaitu memiliki tingkat kepatuhan LHKPN di atas 90 persen, tingkat keaktifan pengelola atau koordinator LHKPN yang tinggi dan tersedianya peraturan internal instansi mengenai LHKPN.
Dari kriteria tersebut, terpilih tiga instansi terbaik yang terbagi di masing-masing lingkungan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, yaitu:
Kementrian atau lembaga : Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
BUMN/BUMD : PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
LHKPN adalah salah satu alat yang digunakan untuk pencegahan korupsi sehingga tujuan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari KPK kepada instansi yang telah melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan instansinya secara baik. Selain itu untuk mendorong instansi lain untuk meningkatkan pengelolaan LHKPN di lingkungannya agar tujuan LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi dapat tercapai.
Penghargaan Pengendalian Gratifikasi
Pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan kepada 7 Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik. Kriteria pengelolaan Pengendalian Gratifikasi yang baik meliputi inovasi dari unit pengendalian gratifikasi, kualitas laporan gratifikasi dan ketersediaan infrastruktur sistem pengendalian gratifikasi instansi.
Penerima penghargaan Pengandalian Gratifikasi adalah:
1. Kementerian Kesehatan
2. Otoritas Jasa Keuangan
3. Kementerian Keuangan
4. PT Bank Mandiri (Persero)
5. PT Pertamina (Persero)
6. PT Bank Jabar Banten
7. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013