Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.
Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI.
Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya.
Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Pengajuan dapat dilakukan berdasarkan usulan dari tingkat kabupaten, provinsi.
Penyediaan fasilitas dan peralatan penunjang di rumah sakit yang akan digunakan oleh dokter spesialis menjadi tanggung jawab Gubernur atau Bupati dan Walikota yang mengusulkan.
Lulusan Pendidikan Profesi
Program Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib diikuti oleh lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam maupun luar negeri. Pendidikan profesi itu diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta wajib kerja dokter spesialis terdiri atas peserta penerima beasiswa dari pemerintah dan peserta mandiri (tidak menerima beasiswa). Mereka nantinya akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berada di wilayah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan rumah sakit rujukan regional atau rujukan provinsi.
Untuk tahap awal, penempatan peserta wajib dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Waktu pelaksanaan wajib kerja dokter spesialis bagi penerima beasiswa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk peserta mandiri paling singkat selama setahun. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta wajib kerja dokter yakni melaksanakan program tersebut dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan menyerahkan surat tanda registrasi serta salinan surat tanda registrasi dokter spesialis kepada Menteri. Selain itu, peserta berhak mendapatkan surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pemerintah daera kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan, mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Perpres No. 4 tahun 2017 tentang WKDS ini dapat mengatasi permasalahan kesehatan di Indonesia, mulai dari hak mendapatkan kesehatan, kemudahan akses kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang baik. Semuanya dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan program nawacita Presiden Joko Widodo, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.