Jakarta, 20 Maret 2017
Sebanyak 43.310 orang dokter, dokter gigi, dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri dari 39.090 PTT dengan usia di bawah 35 tahun dan dengan usia di atas 35 tahun berjumlah 4.220 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun telah ditetapkan untuk diangkat menjadi calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.
“Berdasarkan hasil seleksi, seluruh PTT Kementerian Kesehatan yang mengikuti seleksi telah dinyatakan lulus semua”, tegas Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada Rapat Kerja Menkes bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Senin (20/3).
Prestasi ini diapresiasi oleh ketua dan anggota Komisi IX DPR RI, mengingat bahwa pengangkatan puluhan ribu tenaga kesehatan ke dalam formasi ASN bukanlah merupakan sebuah perkara mudah. Pada kesempatan tersebut, Komisi IX DPR RI selanjutnya meminta agar Kemenkes meninjau kembali persyaratan batas usia penerimaan CPNS. Hal ini merupakan suatu keputusan yang dinantikan oleh 4.220 orang PTT Kemenkes yang berusia > 35 tahun.
Dalam paparannya Menkes menerangkan bahwa PTT Kemenkes yang telah mengikuti seleksi seluruhnya akan diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemda, yang mana sebanyak 39.090 PTT berusia < 35 tahun diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN), sedangkan 4.220 PTT yang berusia > 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah. Pengangkatan tersebut menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK ditetapkan. Secara rinci, jumlah PTT yang berusia > 35 tahun, terdiri dari dokter 86 orang, dokter Gigi 32 orang dan bidan 4.102 orang.
“Sementara menunggu PP Manajemen PPPK ditetapkan, mereka akan tetap menerima gaji dan insentif dari Kemenkes sampai beralih statusnya menjadi PPPK Daerah”, tandas Menkes.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS di lingkungan pemerintah daerah dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bila ditemukan terdapat oknum yang memungut biaya, segera laporkan kepada: Sapu Bersih Pungutan Liar melalui call center 082112131323, SMS 1193, dan e-mail lapor@saberpungli.id atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nomor telepon (021) 25578389, SMS 08558575575 dan e-mail pengaduan@kpk.go.id.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013