Jakarta, 20 Maret 2017
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp,M(K), menyatakan bahwa pelayanan kesehatan haji diselenggarakan tidak hanya saat berada di Tanah Suci, namun sejak para calon jemaah haji berada di tanah air.
Penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia merupakan serangkaian kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan Jemaah haji dalam rangka mempersiapkan jemaah haji menuju istithaah melalui kegiatan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji yang secara rinci diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016.
“Dalam mempersiapkan kondisi istithaah jemaah haji, dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai pengukuran kapasitas kesehatan jemaah haji untuk melakukan rukun dan wajib haji. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan dasar dari proses pembinaan kesehatan”, jelas Menkes saat memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Rapat Kerja Menkes bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Senin siang (20/3).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilakukan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar dari kegiatan pembinaan kesehatan. Penetapan status istithaah kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan proses pembinaan kesehatan kepada jemaah haji dilaksanakan oleh penyelenggara kesehatan haji di Kabupaten/Kota pada masa tunggu dan masa keberangkatan para calon haji. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian dicatat dalam sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (Siskohatkes) yang kemudian dicetak dalam bentuk e-Book Kesehatan Jemaah Haji (e-BKJH) yang memuat informasi kesehatan jemaah haji.
“Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, maka proses pemeriksaan, pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji terintegrasi dengan kegiatan pelayanan kesehatan umumnya dengan target Jemaah haji dan dalam skema sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, tutur Menkes.
Sementara itu, layanan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi dilaksanakan mulai dari perjalanan, pos kesehatan bandara Jeddah dan Madinah, pos kesehatan kloter dan sektor, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah dan Madinah, serta di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Sejak Tahun 2016, penyelenggaraan kesehatan haji tidak saja dilaksanakan pada aspek pengobatan (kuratif) saja, tetapi juga dalam aspek promotif dan preventif (kegiatan pembinaan), dan aspek emergency (gerak cepat) yang merupakan kegiatan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji”, tandas Menkes.
Dalam paparannya, Menkes menerangkan bahwa tim promotif preventif melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya penyakit kepada jemaah haji secara aktif dengan mendatangi jemaah haji di pondokan, dan tempat-tempat umum lainnya. Tim kuratif rehabilitatif sebagai tenaga pelayanan pengobatan bertugas di pos kesehatan sektor, KKHI dan pos kesehatan di Arafah-Mina. Sedangkan tim gerak cepat bekerja sebagai tim kedaruratan di lapangan. Tim gerak cepat akan bekerja di bandara atau di tempat-tempat umum dan akan melakukan pertolongan pertama serta rujukan ke KKHI atau RS Arab Saudi. Pola komunikasi dan rujukan di setiap tahapan pelayanan kesehatan haji dilaksanakan secara berjenjang dan dievakuasi dengan menggunakan Ambulans yang telah disediakan.
“Alat dan bahan serta obat-obatan yang disiapkan dan dibawa oleh petugas kesehatan atau tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI) yang menyertai jemaah haji di kloter masuk dalam pembiayaan Kemkes”, imbuh Menkes.
Pada masa kepulangan, TKHI dan PPIH embarkasi/debarkasi bidang kesehatan tetap melakukan pelayanan kesehatan. Jemaah haji yang sakit saat mendarat di tanah air akan dilakukan pelayanan kesehatan di klinik/pos kesehatan oleh PPIH bidang kesehatan, dan yang perlu dilakukan pemeriksaan dan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk ke RS atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dengan skema JKN.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013