Jakarta, 26 April 2017
Keberhasilan program imunisasi tidak bisa dipisahkan dari ketersediaan rantai dingin (cold chain) hingga ke Puskesmas agar mampu menjaga serta menjamin kualitas vaksin yang diberikan kepada sasaran. Rantai dingin atau cold chain terdiri dari lemari es dan freeze
untuk menyimpan vaksin, dan termos (vaksin carrier) untuk membawa vaksin ke tempat pelayanan imunisasi, terutama untuk kegiatan di luar gedung/lapangan.
“Dengan rantai dingin yang standar kualitasnya baik, kualitas vaksin yang diberikan akan tetap terjaga”, tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. H.M. Subuh, MPPM, kepada sejumlah media pada kegiatan temu media dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2017 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa siang (25/4). Pekan Imunisasi Dunia atau World Immunization Week 2017 diselenggarakan pada tanggal 24-30 April 2017.
Sampai dengan akhir 2016, sudah 78,8% puskesmas memiliki lemari es penyimpan vaksin yang sesuai standar. Sementara itu, pada tahun 2017 disediakan lagi 1.861 buah lemari es, yang saat ini dalam proses pendistribusian dan pemasangan di fasilitas kesehatan di daerah. Rencananya pada tahun 2018 akan disediakan lagi sebanyak 1.045 buah, sehingga, pada akhir tahun 2018, Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan rantai dingin untuk mendukung pelaksanaan program imunisasi di seluruh Puskesmas dapat terpenuhi, yakni 9.951 Puskesmas akan memiliki coldchain sesuai standar.
“Saat ini, sudah 92,2% atau lebih kurang sebanyak 9.800 Puskesmas yang sudah memiliki rantai dingin terstandar”, ujarnya.
Selain pemenuhan dari segi jumlah, Pemerintah juga memperhatikan aspek kualitas rantai dingin untuk penyimpanan vaksin di Puskesmas, demikian juga halnya termos untuk membawa vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional.
“Kepada teman-teman Puskesmas saya sering katakan, cold chain Anda ini kualitas bintang lima. Tidak berisik dan tidak berbunga es. Pemerintah tidak main-main untuk program imunisasi, untuk kesehatan masyarakat”, tandas dr. Subuh.
Penyimpanan vaksin membutuhkan suatu perhatian khusus karena vaksin merupakan sediaan biologis yang rentan terhadap perubahan temperatur lingkungan. Di dalam Permenkes Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi disebutkan bahwa vaksin merupakan produk biologis yang mudah rusak sehingga harus disimpan pada suhu tertentu, yakni pada suhu 2 s.d 8ºC untuk vaksin sensitif beku (tidak boleh beku), dan pada suhu -15 s.d -25 ºC untuk vaksin yang sensitif panas. Sekarang, hanya vaksin polio yang masih memerlukan tempat penyimpanan dengan suhu dibawah 0°C. Sejumlah vaksin, seperti Hepatitis B, DPT-HB-Hib, IPV, DT, Td akan berpotensi menjadi rusak jika terpapar suhu beku. Sedangkan vaksin Polio, BCG, dan Campak akan berpotensi rusak jika terpapar suhu panas. Namun secara umum, vaksin akan rusak jika terpapar oleh sinar matahari secara langsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH