Jakarta, 21 Mei 2017
Data Kementerian Kesehatan RI menunjukan bahwa peningkatan prevalensi perokok dari 27% pada Tahun 1995 menjadi 36,3% pada 2013. Artinya, 20 tahun yang lalu satu dari tiga orang, adalah perokok, dan saat ini setiap tiga orang Indonesia, dua orang di antaranya adalah seorang perokok. Pada 20 tahun yang lalu, di setiap 100 orang perempuan Indonesia, 4 di antaranya adalah perokok, dan sekarang jumlah tersebut sudah bertambah dan jumlahnya sangat mengkhawatirkan karena artinya 97 juta penduduk di Indonesia terpapar asap rokok.
“Sekarang ini, dari setiap 100 orang perempuan di Indonesia, tujuh di antaranya merupakan perokok,” terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Lily S Sulistyowati pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Minggu (21/5/2017) di Museum Seni Rupa dan Keramik Kota Tua, Jakarta.
Peningkatan konsumsi rokok juga terjadi pada generasi muda. Data menunjukan bahwa prevalensi remaja usia 16-19 tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat dari 7,1% di Tahun 1995 menjadi 20,5% pada Tahun 2014. Yang lebih mengejutkan adalah usia merokok di Indonesia semakin dini, hal itu dibuktikan dengan adanya perokok usia pemula 10-14 tahun. Perokok usia pemula meningkat lebih dari 100% dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yaitu 8,9% pada Tahun 1995 menjadi 18% di Tahun 2013.
Tingginya jumlah perokok di Indonesia tentu sangat berpengaruh terhadap kesehatan individu dan lingkungan sekitar. Seperti yang diketahui, banyak sekali penyakit yang ditimbulkan dari kebiasaan merokok ini. Kebiasaan yang tidak sehat tersebut memicu timbulnya penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, kanker, diabetes, stroke, dan penyakit paru menahun. Tidak hanya dampak buruk dalam bidang kesehatan saja yang dirasakan tetapi dampak sosial dan ekonomi juga akan berpengaruh oleh konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.
Hari Tanpa Rokok Sedunia 2017
Mengingat banyak faktor yang dirugikan dari kebiasaan merokok ini, maka pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2017 ini Kementerian Kesehatan RI mengangkat tema “Rokok Ancam Kita dan Pembangunan.” Tema ini diangkat sebagai seruan untuk menggalang kekuatan demi meningkatkan kesadaran dan kemauan seluruh masyarakat Indonesia untuk hidup sehat dengan tidak merokok pada seluruh lapisan masyarakat.
Peringatan HTTS di Kota Tua, Jakarta, dihadiri oleh sekitar 300 pelajar tingkat SMP dan SMA serta 100 mahasiswa Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini diisi pula dengan talkshow yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Staf Ahli Menteri Bagian Hukum Kemenkes, Barlian, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov DKI Jakarta, Adi Ariantara, dan perwakilan PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus.
Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh berbagai lini untuk mendukung program pemerintah. Salah satu dukungan dari Pemprov DKI Jakarta untuk hal ini teruang dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015 pasal 13 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika masih terdapat oknum yang masih merokok di kawasan tersebut, maka wajib hukumnya pengelola menegur atau menindak lanjuti hal tersebut. Jika tidak, maka pengelola tempat bertanggung jawab penuh atas hal tersebut. Selain pengendalian atas tempat-tempat yang menjadi KTR tersebut, penindakan keras untuk perokok juga cukup tegas terutama kepada pelajar di wilayah DKI Jakarta yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Jika adik-adik menerima KJP dan ternyata ketahuan merokok, maka penyaluran KJP secara otomatis di berhentikan,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov DKI Adi Ariantar.
Selain itu untuk menindaklanjuti adanya penyalahgunaan rokok oleh pelajar, perlu adanya sanksi sosial yang diberikan pihak sekolah maupun lingkungan sekitar dan terus memberi pemahaman kepada perokok yang belum bisa berhenti tersebut.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013