Jakarta, 22 Juni 2017
Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak ke tempat praktik Jeng Ana di Jalan Kalibata Timur 1 nomor 47 RT 9 RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pada sidak tersebut, Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas penayangan iklan yang melanggar peraturan dan cenderung menyesatkan.
“Kemenkes meminta Jeng Ana menghentikan tayangan iklan di media penyiaran. Dan juga menghentikan sementara praktik hingga menunggu hasil evaluasi teknis Sudinkes dan Dinkes Jakarta,” kata Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Andi Saguni, MA, saat sidak, Kamis (22/6).
Pada kesempatan itu, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan bimbingan teknis(Bimtek) pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ina Soviana, yang lebih populer dengan Jeng Ana saat ini memiliki sepuluh cabang praktik herbal. Di antaranya ada di Tangerang, Bandung, Surabaya, Bali, dan Banjarmasin.
“Sesuai ketentuan, setiap penyehat tradisional hanya boleh memiliki satu tempat praktik. Ini menyalahi. Setelah Bimtek ini, kami akan evaluasi izin praktek Jeng Ana ini,” tegas Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Dokter Henny.
Menanggapi hal tersebut, Jeng Ana berjanji melakukan perbaikan dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten.
“Kami ingin mengikuti prosedur, yang mana tadi sudah disampaikan semuanya dari Kemenkes, Sudin dan Dinkes. Kedepannya, saya akan perbaiki. Kiranya kemarin-kemarin punya kelalaian untuk masyarakat, saya minta maaf,” kata Jeng Ana.
Pada Minggu lalu (13/6/2016), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jakarta bersama Kemenkes telah memanggil lima stasiun televisi karena menayangkan iklan kesehatan yang melanggar peraturan, diantaranyan iklan Jeng Ana. “Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Insya Alloh akan saya ikuti,” janji Jeng Ana.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013