Sebagai kebutuhan dasar setiap manusia, pembangunan di bidang kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, tapi juga Pemerintah Daerah. Namun demikian mengingat kebutuhan kesehatan yang vital, unik dan kompleks, serta perbedaan kemampuan sumber daya Pemda di seluruh Indonesia, maka peran pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Salah satu prinsipnya adalah SPM merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya”, terang Sekretaris Jenderal Kemenkes, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes saat memaparkan materi tentang SPM Bidang Kesehatan pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah Tahun 2017 Provinsi Kepulauan Riau, di Batam (11/7).
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Untuk pelaksanaan SPM tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Permenkes ini sudah mengakomodir konsep baru SPM sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Untuk mencapai SPM kesehatan perlu sinergi peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pemerintah Pusat wajib menyiapkan kebijakan, meningkatkan sumber daya dan mengkoordinasikan peran lintas sektor. Sementara peran Daerah selain melaksanakan SPM yang menjadi tanggung jawabnya, juga melakukan pembinaan dan monev di wilayahnya”, tegas Sesjen.
Selain peranan Daerah, keberhasilan SPM juga didukung oleh adanya Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS yang juga hadir sebagai pemateri pada Rakerkesda Prov. Kepri ini menjelaskan keterkaitan antara SPM dan PIS-PK. Yang dimaksud dengan Pendekatan Keluarga adalah salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan atau meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan mendatangi keluarga. Sehingga Puskesmas tidak hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan di dalam gedung saja, melainkan juga ke luar gedung dengan mengunjungi keluarga di wilayah kerjanya.
“Jika pendekatan keluarga ini dilaksanakan dengan baik maka akan meningkatkan capaian SPM kabupaten/kota. SPM ini merupakan hal penting karena merupakan nilai kinerja dari Kepala Daerah. Hal ini dapat digunakan sebagai media advokasi kepada Kepala Daerah untuk mendukung pendekatan keluarga ini”, kata dr. Bambang.
Pada kesempatan tersebut, dr. Untung juga menyampaikan penjelasan tentang Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan (DAK). Sejak 2016 DAK terus mengalami peningkatan, khususnya DAK afirmasi yang disalurkan ke Puskesmas. “Dulu semua Puskesmas se-Indonesia hanya mendapatkan DAK sekitar 700 miliar, tahun ini seluruh Puskesmas akan mendapatkan dana lebih dari 5,4 triliun rupiah terdiri dari Rp. 2.2 trilyun untuk DAK Afirmasi dan Rp. 3.2 trilyun untuk DAK Reguler Dasar. Semestinya Puskesmas sekarang semakin baik”, jelas Sesjen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH