Jemaah haji dengan gelang berwarna merah wajib melakukan kontrol ke tim Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau dokter kloter 2 hari sekali, sedang jemaah haji dengan gelang warna kuning wajib melakukan kontrol ke tim Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau dokter kloter 3 hari sekali dan jemaah haji yang menggunakan gelang berwarna hijau disarankan untuk melakukan kontrol ke tim Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau dokter 5 hari sekali.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc, bahwa gelang warna merah untuk jemaah haji yang berumur di atas 60 tahun dengan penyakit, gelang warna kuning untuk jemaah berumur dibawah 60 tahun dengan penyakit dan gelang warna hijau untuk jemaah yang berumur di atas 60 tahun tidak ada penyakit.
“Prosentase jemaah haji risiko tinggi (risti) hampir sama setiap tahunnya yaitu berkisar 65 sd 67% dari total jemaah. Yang termasuk kriteria risti adalah jemaah haji dengan usia lanjut, di atas 60 tahun, dengan memiliki penyakit degeneratif dan penyakit metabolik. Jemaah haji risti ini harus mendapat perhatian khusus karena mempunyai riwayat penyakit”, ujar Eka.
Menurutnya, gelang warna ini akan dibagikan kepada jemaah haji di Embarkasi, pertengahan Juli 2017. Tahun ini jumlah jemaah risti 129.999 orang dengan rincian gelang merah sebanyak 55. 777 orang, jemaah dengan gelang warna kuning sebanyak 61.652 orang dan jemaah bergelang warna hijau sebanyak 12.570 orang.
Selain pemberian gelang, di Embargasi jemaah haji juga mendapat pemeriksaan kesehatan tahap ketiga antara lain penetapan jemaah laik terbang atau tidak laik terbang, pelayanan kesehatan di Klinik Embarkasi, inspeksi sanitasi katering Jemaah haji di Asrama Haji dan inspeksi sanitasi pondokan Asrama Haji.
“Jemaah haji yang menggunakan satu dari ketiga warna tersebut harus sering diperiksakan dokter kloternya masing-masing, baik dalam keadaan sehat maupun dalam kondisi kurang sehat. Apabila terlambat mengantisipasi kata dia, maka makin banyak yang jatuh sakit dan berakibat fatal seperti meninggal. Karena itu dengan partisipasi dari tim kesehatan dan semua berkolaborasi, terhadap kasus jemaah risiko tinggi, sehingga segera bisa ditangani”, ujar Eka.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH