Jakarta, 31 Juli 2017
Penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jemaah berangkat ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji, tapi untuk menata jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan.
“Yang diutamakan adalah pembinaan kesehatan. Jadi bukan membatasi. Tetapi mengupayakan agar kemampuannya kembali sehat dan mampu,” terang Menkes Nila Moeleok di Jakarta (31/3)
Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka menegaskan, istithaah ditetapkan sebagai upaya memperbaiki layanan jemaah haji. Istithaah atau kemampuan yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Capacity atau Capability merupakan syarat wajib haji. Hal ini sesuai dalam QS Ali Imran ayat 97. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan bagi yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Kemampuan tersebut bukan hanya berupa ekonomi tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan.
Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan kesehatan haji yang terukur untuk menjalankan rukun dan wajib haji. Maka yang tidak memenuhi syarat istithaah akan diyakini tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah haji.
Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah.
Bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatkan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasanya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja. Kalau sakit ditunggu sampai sehat.
Terkait berita tentang calon jemaah haji asal yang gagal berangkat karena menderita gagal ginjal stadium 4, Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka membenarkan adanya calon jemaah yang gagal naik haji di embarkasi Padang tersebut.
Menurut dr. Eka peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang. “Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016,” terangnya.
Ditambahkan, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tertulis penyakit-penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah, salah satunya adalah gagal ginjal.
“Permenkes itu keluar atas evaluasi dari DPR, DPD, BPK, dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengatur proses kesehatan jemaah haji,” imbuh Eka.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013