Jakarta, 15 Agustus 2017
Pemerintah berkomitmen kuat mewujudkan eliminasi penyakit campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella atau Congenital Rubella Syndrome di Indonesia pada tahun 2020.
Untuk mewujudkan eliminasi dan pengendalian kedua penyakit ini ditempuh strategi nasional pemberian imunisasi MR tambahan atau catch up campaign untuk anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun, diikuti peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin Measles Rubella (MR) ke dalam program imunisasi.
Dengan mempertimbangkan besarnya jumlah sasaran dan mengingat sumber daya yang tersedia, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam dua fase, yaitu: Fase I pada bulan Agustus – September 2017 di provinsi di Pulau Jawa, dan Fase II pada bulan Agustus – September 2018 di seluruh provinsi di luar Pulau Jawa. Agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada tahun 2020, maka kampanye imunisasi MR ini harus mencapai cakupan minimal 95%. Sampai Hari Minggu 13 Agustus 2017, cakupan kampanye imunisasi MR sudah mencapai total 13.475.438 anak (38,5%).
Vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional termasuk vaksin MR untuk kampanye imunisasi MR sangat aman dan efektif, namun demikian seiring dengan meningkatnya jumlah vaksin yang diberikan, menurut Chen dkk (1994) akan muncul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah pemberian imunisasi dan diduga berhubungan dengan imunisasi. Untuk itu diperlukan kajian dari tim ahli yang independen untuk menilai apakah ada kaitan dengan imunisasi atau tidak.
Indonesia telah memiliki tim ahli independen untuk melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang diduga KIPI yang terbentuk sejak tahun 1998, dengan unsur keanggotaan terdiri dari perwakilan dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter spesialis syaraf, dokter spesialis forensik, farmakolog, vaksinolog dan imunolog serta unsur lintas sektor terkait. Di tingkat nasional yaitu Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI, sedangkan di tingkat daerah yaitu Komite Daerah (Komda PP KIPI) provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Bahkan di tingkat Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi unsur keanggotaan tersebut dapat dibentuk Pokja KIPI Kabupaten/Kota. Tim ini mempunyai kewenangan dan keahlian untuk melakukan investigasi dan kajian kasus- kasus diduga KIPI.
Saat ini telah dilakukan koordinasi dengan Komnas PP KIPI dan Komnas telah berkoordinasi dengan Komite Daerah (Komda PP KIPI) untuk penguatan pemantauan KIPI MR termasuk kajian terhadap kasus-kasus diduga KIPI yang saat ini sedang diberitakan di beberapa media.
Komnas PP KIPI akan memberikan laporan resmi tentang hasil kajian kasus diduga KIPI kepada Menteri Kesehatan. Selanjutnya Komnas PP KIPI dan Komda PP KIPI akan memberi penjelasan kepada masyarakat apabila dibutuhkan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes, melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002 dan alamat e-mail: kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
Drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031014