Denpasar, 3 Agustus 2017
Kejadian gawat darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan memerlukan penanganan yang segera.
Kejadian gawat darurat dapat disebabkan karena kecelakaan lalu lintas, penyakit, kebakaran , bencana alam, non alam, maupun krisis sosial seperti kerusuhan.
Pemerintah mempunyai andil untuk menanggulangi bencana-bencana tersebut.
Dalam menjawab kebutuhan penanganan bencana itulah, pedoman berupa sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) dibuat. Hingga saat ini , sudah terbentuk PSC (Public Safety Center) di tingkat kota / kabupaten dan NCC (National Comand Center) di tingkat pusat, yang menjadi bagian dari SPGDT.
SPGDT ini sudah dikembangkan sejak tahun 2000 dengan memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai ke tingkat rumah sakit, juga rujukan antar rumah sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral.
Salah satu komponen dari SPGDT adalah safe health facilities atau fasilitas pelayanan kesehatan yang aman terhadap bencana. Fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, merupakan institusi vital bagi masyarakat terutama dalam kondisi kedaruratan maupun krisis kesehatan akibat bencana. Tidak jarang ditemui fasilitas kesehatan tersebut serta tenaga-tenaga kesehatannya, juga menjadi korban. Pada saat itu pelayanan kesehatan terganggu.
Pusat Krisis Kesehatan (Puskris Kesehatan) Kemenkes terus berupaya menginisiasi pertemuan penguatan dan kerja sama antara pemerintah, mitra dan komunitas dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen kegawatdaruratan.
“kita harus upayakan peningkatan akses pelayanan kesehatan dan optimalisasi sistem rujukan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan serta intervensi berbasis risiko kesehatan” tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo saat membuka Simposium Asia Pasifik ke-24, Perawatan Kristis dan Dokter Kegawatdaruratan 2017, di Bali (3/8).
Peningkatan kapasitas kesiapsiagaan kedaruratan kesehatan merupakan salah satu indikator dari target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu memperkuat kapasitas seluruh negara. Hal ini juga senada dengan Framework Disaster Risk Reduction 2015-2030 terkait target mengurangi angka kematian yang diakibatkan oleh bencana.Bertolak dari itu, Kementerian Kesehatan mensinergikannya ke dalam kebijakan Program Indonesia Sehat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013