Apabila seseorang mengalami demam dan gejala flu, apalagi orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan unggas, maka orang itu disebut sebagai suspek flu burung, meskipun flu yang diderita merupakan flu ringan apalgi berat.
Hari ini (22/01/12), Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE menyampaikan beberapa informasi berkaitan dengan flu burung.
“Jadi, suspek itu belum tentu sakit, seseorang dilabel sebagai suspek lebih kepada upaya kehati-hatian dan kewaspadaan”, ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, apabila ditemukan pasien suspek flu burung sesuai kriteria di atas, maka ada tiga hal yang akan dilakukan.
Pertama, petugas dari Dinas Kesehatan akan turun ke lapangan atau sekitar rumah suspek guna memeriksa orang-orang yang kontak berhubungan dengan pasien suspek tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek apakah terdapat gejala flu pada kontak, dan kalau ada akan segera ditangani; memeriksa suhu dan keadaan klinik dari kontak secara berkala serta memberikan obat pencegahan, apabila diperlukan. Selain itu, tim juga akan memeriksa keadaan lingkungan sekitar rumah suspek. Sementara itu, petugas dari Dinas Peternakan akan melakukan pemeriksaan unggas, baik klinis maupun laboratories (berupa rapid test, kultur dan PCR).
Kedua, pasien suspek akan dirujuk dan mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan.
Hal yang ketiga, sampel dari pasien suspek akan diperiksa di Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, untuk mengetahui apakah ada infeksi virus H5N1 atau tidak.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, apabila sudah diketahui benar positif (+) flu burung, maka akan dipublikasikan melalui website Kemenkes RI, dan lebih lanjut, kasus tersebut akan dilaporkan ke WHO sebagai bagian dari International Helath Regulation (IHR). Sementara itu, apabila hasilnya ternyata negatif (-), maka pasien suspek yang dirawat di RS tadi akan tetap ditangani keadaan klinisnya sesuai prosedur perawatan yang ada.
“Prosedur ini berlaku untuk seluruh suspek di Indonesia”, tandas Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.