Jakarta, 14 September 2017
Kabar puluhan anak-anak dan remaja dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membuat Menteri Kesehatan RI Prof Nila Moeloek, Sp.M(K) prihatin terhadap ancaman kesehatan jiwa generasi muda.
“Informasi tentang adanya penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), yaitu PCC di Kota Kendari benar adanya,”ujar Menkes.
Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan via facebook warga Kendari pada 13 September 2017 turut menjadi perhatiannya. Lantaran dari laporan awal terdapat sekitar 50 pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).
Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal. Dikabarkan pula Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.
Menkes pun langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kadinkes Sultra dr. Asrum Tombili. Data Dinkes Sultra menunjukkan, hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.
“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” terang Menkes.
Menilik banyaknya korban berusia muda, ia sangat berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
“Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai asset masa depan bangsa. Maka, jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,” tegas Menkes.
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenkes No. 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH