Moscow, 15 November 2017
Menkes Nila F. Moeloek memimpin rapat Delegasi RI pada Pertemuan Tingkat Menteri yang Pertama dalam rangka Eliminasi TB pada Era Sustainable Development Goal, di Kedutaan Besar RI di Moskow, Rusia.
Rapat diikuti wakil-wakil lintas sektor yang menjadi anggota delegasi RI, yaitu (1) Dubes LBBP RI di Moskow, (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, (3) Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendragri, (4) Direktur Bina K3 Kemenaker dan Menko PMK Puan Maharani. Menkes Nila didampingi oleh Dirjen P2P, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Staf Ahli Menkes Bidang Ekonomi Kesehatan, Karo Kerjasama Luar Negeri, Kasubdit TB, dan Kabag PI Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Menkes pada arahannya menyatakan bahwa sebagai salah satu negara dengan beban TB yang tinggi, Indonesia perlu melakukan strategi akselerasi guna mencapai eliminasi sebagaimana tercantum di dalam target Sustainable Development Goals. Selain itu, Ibu Menkes juga menekankan pentingnya komitmen lintas sektor untuk mendukung penanggulangan TB.
Menurut Menkes, masalah Tuberkulosis di Indonesia tidak mungkin diselesaikan oleh sektor kesehatan sendiri. Sebab, pengendalian faktor risiko Tuberkulosis terkait erat dengan berbagai faktor yang menjadi tanggung jawab sektor lain, antara lain : (1) lingkungan yang padat dan kumuh, (2) penyediaan rumah sehat dengan ventilasi cukup, (3) pembudayaan perilaku bersih dan sehat pada murid sekolah, (4) peningkatan tingkat sosial, ekonomi, dan pendidikan, dan (4) pembiayaan program yang saat ini masih banyak tergantung kepada bantuan donor.
Wakil Bappenas menyatakan komitmen bagi penyediaan dana yang mencukupi sesuai Road Map Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia sepanjang 10 – 15 tahun ke depan. Peningkatan pendanaan akan dilakukan melalui perencanaan terpadu multi sektoral yang melibatkan sektor-sektor terkait dan komunitas. Peningkatan pendanaan ini sangat penting karena bantuan luar negeri untuk penanggulangan TB di Indonesia akan segera berakhir.
Exit strategy pendanaan dilakukan dengan dukungan APBN, APBD, dan dana yang bersumber dari organisasi masyarakat/ filantropis. Wakil Kemendagri menyatakan komitmen melalui : (1) penguatan regulasi, berupa Standar Pelayanan Minimal yang akan menjadi dasar penilaian kinerja Bupati/Walikota, (2) penerbitan peratuan tentang rencana atau peta jalan penanggulangan Tuberkulosis, (3) masuknya TB dalam menu dalam pedoman penyusunan RAPBD yang harus dipenuhi Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, dan (4) sinkronisasi antar SKPD dalam penanggulangan Tuberkulosis baik dalam pelaksanaan, dan (5) mobilisasi sumber daya akan ditingkatkan.
Wakil Kemenaker menyatakan akan membahas di tingkat Kemenaker, untuk meningkatkan (1) pemeriksaan calon Tenaga Kerja Indonesia guna deteksi TB dan jika positif diobati sampai sembuh, (2) penanggulangan TB di tempat kerja untuk mencegah penularan TB dan mengobati tenaga kerja yang sakit TB, dan (3) pemberian cuti bagi karyawan/karyawati yang berada dalam fase intensif pengobatan TB dengan tetap mendapat gaji penuh dan mencegah stigma dan diskriminasi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Oscar Primadi