Jakarta, 23 November 2017
Menyusul beredarnya kabar adanya hoaks terkait air terpurifikasi, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT. EI pada tanggal 10 November 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenkes menginstruksikan kepada PT. EI untuk 1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang “telah diakui negara” (Kementrian Kesehatan RI); 2. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai “medical device”; 3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat “menyehatkan dan/atau menyembuhkan”; 4. Kemenkes juga menghimbau PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan banyaknya iklan kesehatan yang menggiurkan.
“Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id”, terang Oscar.
Tentang Alat Purifikasi Air PT. EI
Alat purifikasi air produksi PT. EI adalah alat pembersih air. Alat ini tidak memerlukan ijin sebelum beredar karena bukan merupakan alat kesehatan, oleh karena itu alat tersebut boleh beredar bebas. Namun demikian perusahaan tidak boleh mengklaim alat ini sebagai produk kesehatan dengan alasan dapat mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat untuk distributor alat purifikasi air KW yang menyatakan produk tersebut belum termasuk alat kesehatan (karena tidak ada bukti ilmiah) dan oleh karena itu *tidak boleh mengklaim sebagai produk kesehatan pada penjualannya*, hal ini agar tidak menyesatkan masyarakat.
Masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang di jual bebas, baik melalui TV media atau di jual di mall-mall/MLM yang mengklaim sebagai alat kesehatan dan dapat mengobati atau menyembuhkan berbagai penyakit.
Semua produk baru dapat di katagorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya untuk kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Oscar Primadi