Jakarta, 12 Januari 2018
Atas laporan dari Kementerian Kesehatan RI, Mabes POLRI berhasil pengungkapan sebuah kasus penyalahgunaan surat dokter. Kasus ini masuk dalam kejahatan Undang-Undang ITE khususnya pada penggunaan informasi tidak tepat dan mengatasnamakan sebuah profesi.
Pengungkapan kasus ini diawali karena adanya aduan penyalahgunaan surat sakit dokter menggunakan media sosial, web dan blog dari masyarakat melalui akun LAPOR! pada bulan Agustus 2017. Dari LAPOR ini Kementerian Kesehatan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kejadian ini merugikan masyarakat dan profesi, surat sakit dari dokter seharusnya melalui beberapa prosedur dengan pemeriksaan komprehensif. Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat lalu kami laporkan agar Polri dapat menindaklanjuti dan sebagai peringatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” uegas Barlian, SH, M.Kes Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI pada acara jumpa pers di kantor Mabes Polri, Jakarta (12/1)
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul pada saat konferensi pers di Mabes Polri menjelaskan pengungkapan kasus penjualan surat sakit ini telah dilakukan lebih dari 2-3 tahun, diperjualbelikan melalui daring (online) yaitu website, blog dan instagram dengan menawarkan jasa membuat surat keterangan dari dokter dan mengutip bayaran untuk jasa tersebut.
Kemenkes melaporkan oknum penjual surat sakit Dokter palsu pada bulan November 2017 kepada Polri dan penangkapan pada 4 Januari 2018. Oknum tersebut terdiri dari 3 orang yaitu MKM,NDY dan MJS. Pelaku dikenakan hukuman UUD ITE pasal 28 ayat 1 dan Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 dan Pasal 77 dengan ancaman hukuman 5 tahun denda paling banyak Rp 150.000.000,00.
Para oknum ini, melaksanakan aksinya dengan membuat cap nama dokter beserta dengan Surat Izin Praktek (SIP).
“Oknum biasanya datang ke RS dengan memfoto nama lengkap serta SIP, lalu membuat cap dan dijual secara online,” jelas Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Saripuddin.
Dengan berkembangnya era digitalisasi tentunya masyarakat dapat dimudahkan dalam berbagai hal, tetapi tidak melupakan prosedur yang wajib untuk dilakukan, misalnya surat keterangan sehat atau sakit dari dokter harus melalui pemeriksaan agar terdeteksi secara tepat dan jika sakit, dapat ditindaklanjuti sesuai penanganannya.
Pelayanan Kesehatan di Indonesia saat ini sudah semakin berkembang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, yang sebenarnya dapat dinikmati oleh masyarakat untuk berkonsultasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Masyarakat diimbau agar memanfaatkan pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan seperti Puskesmas dan RS tanpa harus membeli surat keterangan sakit Dokter secara online, tutup Sundoyo, SH, MKM, M.Hum Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Oscar Primadi