Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof dr Tjandra Yoga Aditama menutup rapat pertama Komite Nasional (Komnas) Implementasi International Health Regulation (IHR) 2005, di Jakarta (13/2). Rapat dihadiri anggota Komnas Implementasi IHR yang beranggotakan dari perwakilan berbagai Kementerian, diantaranya Kemenkokesra, Kementerian Kesehatan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian BUMN, dan perwakilan dari World Health Organization (WHO) for Indonesia
International Health Regulation (IHR) bertujuan untuk mencegah, melindungi serta mengendalikan penyebaran penyakit secara internasional, serta melaksanakan respon terhadap kesehatan masyarakat. Pengoptimalan sistim kewaspadaan dini (SKD) merupakan cara untuk mendeteksi dan merespon peristiwa yang merupakan risiko kesehatan masyarakat untuk negara lain melalui penyebaran penyakit secara internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), kata Prof. Tjandra.
“IHR 2005 merupakan aturan internasional yang dikeluarkan oleh WHO” ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
WHO sebagai badan internasional memiliki prosedur pelaporan baru yang bertujuan untuk mempercepat alur informasi secara cepat dan akurat kepada WHO tentang potensi PHEIC.
Penerapan IHR 2005 adalah suatu langkah penting bagi negara-negara dalam bekerja sama guna memperkuat pertahanan dunia terhadap PHEIC umumnya dan pengendalian risiko penyakit menular khususnya.
Menurut Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama ada 8 core capacity yang diperlukan suatu negara untuk mengendalikan PHEIC meliputi; Legalitas Nasional dan kebijakan anggaran, Koodinasi, Surveilans, Respons, Kesiapsiagaan, Komunikasi Risiko, sumber daya manusia (SDM) dan Laboratorium.
Komite Nasional (KomNas) Implementasi IHR 2005 selanjutnya akan aktif bekerja, rapat pleno setidaknya 3 bulan sekali (kecuali kalau ada masalah penting / wabah internsional dll), membentuk berbagai pokja serta ditunjang dengan sekertariat pelaksana, terang Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.