Malang, 13 Maret 2018
Audit internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dilakukan dengan transparan melalui paradigma konsultasi dan katalisator. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Oscar Primadi mengatakan sebelumnya telah terjadi perubahan paradigma auditor dalam melakukan pengawasan internal Kemenkes.
Perubahan itu dari yang semula berparadigma watchdog menjadi paradigma konsultan dan katalisator. Pernyataan itu disampaikan Oscar pada Rapat Kerja Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkes pada Selasa (13/3) di Malang.
Rapat Kerja tahun ini bertajuk Harmonisasi Program Pengawasan dalam Upaya Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI yang bertujuan untuk meningkatkan transpransi tata kelola pemerintah.
“Dulu berparadigma watchdog sekarang konsultasi dan katalisasi. Kita bertanggungjawab terhadap implementasi tata kelola pemerintah yang bersih dan mampu objektif dalam melakukan penilaian yang sebenar-benarnya,” kata Oscar.
Sebelumnya, secara teknis, paradigma watchdog menyebabkan auditor internal Kemenkes melakukan pengawasan dan pemeriksaan masalah saja. Namun ketika paradigma sudah berubah lebih ditekankan untuk melakukan konsultasi dan katalisasi.
Paradigma konsultasi dan katalisasi ini dilakukan dengan pendampingan, konsultasi, sosialisasi program, pengawasan, dan pembinaan. Selain itu dilakukan pula review-review di antaranya review penyerapan anggaran dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Hal ini sejalan dengan pesan Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek pada pelantikan Pejabat Madya bahwa Inspektorat Jenderal harus berperan strategis dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Peran tersebut akan dapat dijalankan apabila Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak hanya melaksanakan fungsi audit, namun harus mampu memberikan asistensi yang memadai sebagai upaya preventif terhadap berbagai permasalahan di lingkungan Kemenkes.
Skretaris Inspektur Jenderal Heru Arnowo mengatakan pelaksanaan paradigma konsultasi dan katalisasi bersifat mencegah sebelum ditemukannya masalah audit. Karena itu, dalam hal ini pendampingan selalu diutamakan.
Hasilnya, sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal tidak pernah menemukan masalah audit internal Kemenkes. Artinya tata kelola Kemenkes baik dari anggaran atau program sudah dilakukan dengan transparan.
Di sisi lain, Oscar menyadari perubahan paradigma pengawasan ini membawa konsekuansi terhadap bertambahnya tugas dan tanggung jawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP) saat ini. Inspektorat Jenderal selaku APIP terus meningkatkan perannya mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan pengawasan.
Namun demikian, APIP harus tetap bertanggung jawab terhadap implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Kita patut bersyukur karena saat ini Kementerian Kesehatan telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai pihak di antaranya opini wajar tanpa pengecualian selama empat tahun berurut-tutut (2013 sampai 2016) dari BPK. Penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik dan sebagai lembaga dengan Implementasi e-LHKPN Terbaik Tahun 2017,” tambah Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003