Malang, 13 Maret 2018
Salah satu target yang harus dicapai oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 2019 adalah mengembangkan pengawasan internal dengan berbasis elektronik (e-pengawasan). Pengembangan itu dikemas dalam sebuah kerangka besar sistem pengawasan internal Kemenkes.
“Kita harus memanfaatkan teknologi untuk membuat sistem yang sistematif. Kalau tidak dibuat maka tujuan kita tidak akan tercapai,” kata Inspektorat Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam paparannya di Rapat Kerja Pengawasan, Malang, Selasa (13/3).
Pengembangan pengawasan berbasis elektronik tersebut, lanjut Oscar, harus segera digerakan. Ia berharap di Rapat Kerja Pengawasan ini bisa didapatkan langkah-langkah yang harua dilakukan.
Yang dimaksud pengembangan kerangka besar sistem pengawasan berbasis elektronik adalah menjadikan semua sistem pengawasan internal berbasis elektronik. Di dalamnya terdapat e-audit, e-review, dan e-monev, beserta semua bagiannya.
Sementara itu yang sudah dilaunching saat ini adalah Sistem Manajemen Audit (Simendit) yang merupakan bagian dari e-audit. Untuk yang lainnya akan segera diproses sampai semua bagian sistem pengawasan itu berbasis elektronik.
“Mau tidak mau, tekhnologi menjadi tools kita yang harus kita kembangkan segera. Saya apresiasi atas dilaunchingnya Simendit karena sudah membuat satu langkah bagua dari investigasi,” ucap Oscar.
Bukan hanya Simendit, Oscar menambahkan, pihaknya harus melakukan e-review, dan e-monev, semuanya harus digerakkan. Harapannya adalah dengan pengawasan berbasis elektronik dapat meningkatkan kualitas dan cakupan pengawasan yang dilakukan Itjen, meningkatkan kinerja pengawasan internal dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
“Saya berharap saudara-saudara semua terus meningkatkan kompetensi. Mengingat bahwa tantangan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masa mendatang akan semakin berat sebagai institusi terdepan yang mengawal terlaksananya cita-cita mewujudkan Kemenkes yang baik dan bersih,” ucap Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003