Malang, 13 Maret 2018
Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Oscar Primadi menargetkan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) naik ke level 3 pada 2019. Untuk mencapai itu diperlukan proses dari tahun ini.
Hasil penilaian International Audit Capability Model (IACM) pada 2017 oleh BPKP, Itjen Kemenkes berada pada level 2 terkait infrastruktur. Artinya APIP mampu memberikan keyakinan bahwa proses audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi.
“Hasil Assessment Kapabilitas APIP yang dilakukan BPKP menunjukkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkes masih berada di level II. Hal tersebut berarti Itjen sebagai APIP belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Oscar pada Rapat Kerja Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkes di Malang, Selasa (13/3).
Itjen Kemenken menargetkan level 3 sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa kapabilitas APIP di seluruh pemerintahan Indonesia harus level 3. Level tersebut terkait integrasi, yakni APIP harus mampu menilai efisiensi, efektifitas, dan ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
“Pokoknya kita harus mencapi level 3,” tegas Oscar.
Kriteria untuk mencapainya, lanjut Oscar di antaranya APIP harus melaksanakan jasa konsultasi, tersedianya staf APIP yang profesional, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) APIP berbasis tim. Selain itu juga harus ada sistem pengukuran kinerja, pengoptimalan dalam pemanfaatan informasi dan teknologi, serta dilakukannya pengawasan oleh manajemen kementerian/lembaga terhadap kegiatan APIP.
Strategi peningkatan kapabilitas APIP akan dilakukan di antaranya dengan komitmen dari Menteri dan seluruh pejabat dan pegawai Itjen, peningkatan kompetensi SDM pengawasan melalui pendidikan, workshop, dan bimbingan teknis.
Disamping itu, kegiatan Rapat Kerja Pengawasan ini merupakan salah satu media untuk harmonisasi program dengan stakeholder internal dan eksternal Kemenkes dalam mencapai target itu. Efeknya diharapkan peran Itjen sebagai APIP lebih optimal, khususnya dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Kementerian Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003